Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kemenaker Gandeng Pengusaha dan Serikat Pekerja Susun Empat RPP

M. Ilham Ramadhan Avisena
21/10/2020 01:04
Kemenaker Gandeng Pengusaha dan Serikat Pekerja Susun Empat RPP
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah(Antara/Dhemas Revityanto)

MENTERI Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya tengah menyusun empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan atas Undang-Undang Cipta Kerja. Penyusunan empat aturan turunan itu melibatkan pengusaha dan serikat pekerja di Indonesia dengan harapan dapat rampung dalam waktu yang tidak terlalu lama.

"Kami menyiapkan empat RPP sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Kalau di UU Cipta Kerja itu kan kita punya waktu tiga bulan, tapi lebih cepat kan lebih baik," ujarnya dikutip dari siaran pers yang diterima, Selasa (20/10).

Empat RPP itu ialah RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Dalam penyusunannya, kata Ida, pihaknya telah mematangkan konsep di internal kementerian dan berkoordinasi dengan K/L terkait.

"Sosialisasi kepada pemda melalui dinas-dinas naker juga sudah dan akan terus kami lakukan. Ini penting karena dinas adalah ujung tombak informasi dan layanan warga di daerah," ujarnya.

Ida menambahkan, pihaknya memastikan keterlibatan stakeholder ketenagakerjaan, yakni dari Serikat Pekerja/Buruh dan pengusaha. Ia juga mendorong agar pemerintah dan pihak lain bersiap diri untuk menjalankan apa yang tertuang di dalam UU Cipta Kerja.

"Melalui UU Cipta Kerja ini, saya yakin akan ada perubahan yang signifikan dalam pengelolaan ketenagakerjaan," ujarnya.

Baca juga : Sampah di Lokasi Demonstrasi UU Cipta Kerja Mencapai 2,1 Ton

Dari siaran pers yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Hariyadi Sukamdani menyatakan, metode omnibus law telah diterapkan di banyak negara secara parsial. Di Indonesia sendiri, metode yang diterapkan dalam menyusun UU Cipta Kerja ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja.

Hariyadi menambahkan, selama ini penciptaan lapangan kerja formal menurun meskipun investasi mengalami kenaikan. Ia pun menyatakan, UU Cipta Kerja lahir untuk menjawab persoalan tersebut.

"Ini adalah salah satu langkah pemerintah, khususnya dari Presiden Jokowi yang harus kita apresiasi," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Yorrys Raweyai mengapresiasi langkah pemerintah untuk membahas aturan turunan UU Cipta Kerja dengan melibatkan stakeholder.

"Dengan proses dinamika yang ada di bangsa ini, mari kita kalau sepakat sebagai stakeholder, samakan persepsi, satukan idealisme, komitmen kita, untuk kepentingan bangsa dan negara," ucapnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya