Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Selama Ini Penciptaan Lapangan Kerja Terbelenggu

Despian Nurhidayat
16/10/2020 17:15
Selama Ini Penciptaan Lapangan Kerja Terbelenggu
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)-BPN (Badan Pertanahan Nasional) Sofyan Djalil(ANTARA)

UNDANG-UNDANG Cipta Kerja bertujuan untuk melepas rantai peraturan yang membuat Indonesia kesulitan dalam menciptakan lapangan kerja.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan Indonesia merupakan negeri yang kaya akan sumber daya alam, begitu pula dengan sumber daya manusia yang berlimpah. Namun kekayaan ini tidak bisa dimaksimalkan akibat peraturan yang saling bertabrakan.

"Ada 79 UU yang telah mengganggu terciptanya lapangan kerja, ini semua saling bertentangan dan bertabrakan. Presiden itu dipilih untuk menepati janjinya, tapi peraturan yang seperti ini membuat Presiden tidak bisa apa-apa. Jadi Presiden mau perbaiki ini dan lahirlah Omnibus Law yanh memperbaiki sekian banyak UU. Ada 79 UU yang diperbaiki, iklim investasi jadi mudah. Mau investasi enggak perlu izin apa-apa lagi," ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/10).

Sofyan menambahkan bahwa sebelum adanya UU Cipta Kerja, Indonesia terkungkung dalam hal regulasi. Lebih dari 7 juta orang menganggur dan dampak pandemi juga telah menambahkan 3,5 juta orang terdampak yang kehilangan pekerjaan.

Selain itu, Sofyan juga menggarisbawahi tentang jutaan orang yang memilih untuk mengadu nasib di luar negeri.  Mereka menjadi pekerja migran meninggalkan keluarganya untuk mencari pekerjaan.

"Tidak kah nurani kita tersentuh melihat ini, karena mereka melakukan itu akibat tidak terciptanya lapangan pekerjaan. Manusia itu punya kepuasan batin kalau bekerja. Tapi enggak ada pekerjaan, banyak yang menganggur dan bekerja di luar. Akar permasalahannya itu kita dirantai oleh berbagai pertauran," kata Sofyan.

Sofyan mengambil contoh, sejak terjadinya perang dagang antara AS dan Tiongkok, sebanyak 33 perusahaan asal Tiongkok ingin merelokasi usaha di luar AS. Akan tetapi, Indonesia tidak dipilih oleh 33 perusahaan tersebut karena dikenal sebagai negara yang memiliki regulasi yang rumit, sehingga investor tidak mau melakukan investasi di Indonesia.

"Makanya kita coba evaluasi dan kita mau ciptakan lapangan kerja di Indonesia melalu UU Cipta Kerja," pungkasnya. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik