Menperin : UU Ciptaker akan Memudahkan Startup Berkembang

Insi Nantika Jelita
15/10/2020 17:38
Menperin : UU Ciptaker akan Memudahkan Startup Berkembang
Ilustrasi startup(Ilustrasi)

MENTERI Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dirancang adalah untuk memberi kemudahan bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan usaha rintisan (startup).

“Kami melihat bahwa industri startup saat ini didominasi oleh mereka yang masih early stage atau masih dalam sektor industri kecil menengah (IKM). Tentunya adanya UU Ciptaker ini akan semakin terbantu pelaku usaha tersebut," ungkap Agus dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (15/10).

Agus menuturkan, pelaku industri di tanah air berlomba-lomba manfaatkan teknologi untuk mengembangkan dunia usahanya. Ia menilai kebutuhan terhadap inovasi teknologi di masyarakat dan industri akan semakin meningkat.

“Juga, pada masa adaptasi kebiasaan baru ini yang mengharuskan adanya pembatasan sosial sehingga dapat dikatakan seluruh sendi perekonomian nasional teramat mengandalkan kemanfaatan teknologi,” jelas Agus.

Baca juga : UU Ciptaker Dongkrak Aktivitas Perdagangan

Ia memaparkan, jumlah tenaga kerja di sektor industri tercatat membaik meskipun masih berada pada fase kontraksi sebesar 41,03% atau lebih tinggi dibandingkan 31,84% di kuartal sebelumnya. Pada kuartal IV-2020, penggunaan tenaga kerja di sektor industri pengolahan diperkirakan melonjak seiring peningkatan volume produksi.

Sebelumnya, Agus mengatakan, implementasi UU Cipta Kerja bakal mampu mendorong peningkatan kegiatan ekonomi dan investasi, sehingga dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif. Hal itu, sebutnya, bisa mendongkrak perekonomian nasional.

"Dengan kondisi usaha yang lebih kondusif, membuat investor nyaman berinvestasi di Indonesia. Tentunya akan memberikan multiplier effect bagi ketersediaan lapangan pekerjaan baru," pungkas Menperin. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya