Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PELAKU industri di Tanah Air berupaya menempuh sejumlah penyesuaian untuk meningkatkan efisiensi dan keberlanjutan usaha. Salah satu langkah yang sedang dijalankan untuk menekan dampak pandemi yakni dengan memanfaatkan teknologi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, Jakarta, Kamis (15/10), dalam laporan Bank Indonesia, volume produksi di sektor manufaktur pada kuartal III 2020 tercatat mengalami peningkatan dengan indeks sebesar 45,35% atau lebih tinggi dari kuartal sebelumnya sekitar 25,36%.
Perbaikan indeks volume produksi itu sejalan dengan peningkatan permintaan setelah pemberlakuan adaptasi kebiasaan baru (AKB) sejak awal Juli 2020. "Pada kuartal IV 2020, volume produksi diproyeksi terus membaik sejalan dengan ekspektasi aktivitas industri yang membaik," kata Agus.
Pemanfaatan teknologi, Agus menuturkan, sesuai dengan implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas secara lebih efisien sehingga akan mendongkrak daya saing hingga kancah global. “Untuk bisa unggul dalam berkompetisi, inovasi dan teknologi menjadi investasi penting yang perlu dihadirkan, misalnya melalui peran start-up sebagai technology provider,” imbuh Agus.
Menperin juga menerangkan, sebagai langkah strategis lain, pemerintah menetapkan target program substitusi impor sebesar 35% pada 2022 yang juga dilakukan dalam akselerasi pemulihan ekonomi nasional (PEN) akibat dampak pandemi covid-19. (OL-14)
Pengamat Nilai Indonesia akan Mengutamakan Market BRICS Dibanding AS
OTOMASI industri di Indonesia belakangan ini semakin berkembang seiring dengan kebutuhan berbagai sektor untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
Industri manufaktur dalam negeri masih mengalami tekanan di tengah dinamika ekonomi global dan banjirnya impor produk jadi di pasar domestik.
Data resmi menunjukkan angka kecelakaan kerja yang melibatkan peralatan berat masih jadi perhatian serius.
Inovasi ini hadir sebagai respons terhadap kebutuhan industri atas alat berat yang lebih efisien dan ramah lingkungan.
Batas minimum tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 25% memberikan karpet merah bagi produk-produk impor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved