Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ini Empat Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan

Despian Nurhidayat
10/10/2020 23:43
Ini Empat Manfaat UU Cipta Kerja di Sektor Kelautan dan Perikanan
Nelayan di Cilincing melaut mencari ikan(Antara/Wahyu Putro A)

PENGESAHAN Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR disambut baik oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Keberadaannya tidak hanya mempermudah perizinan yang akan berdampak positif bagi iklim usaha di Indonesia, tapi juga membawa banyak manfaat untuk masyararakat kelautan dan perikanan, khususnya nelayan.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini menjelaskan, setidaknya ada empat manfaat yang bisa didapat nelayan dari lahirnya Undang-Udang sapu jagat ini. Pertama, perizinan lebih mudah

Selama ini, nelayan dengan kapal di atas 10 GT harus mengantongi belasan dokumen perizinan bila ingin melaut secara legal.

Izin tersebut di antaranya dari KKP, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya UU Cipta Kerja, perizinan kini satu pintu hanya di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Perizinan lebih sedikit dan masa berlakunya sama.

"Kalau dulukan tidak sama. Misal ada yang izinnya mati Desember, ada yang Januari, ada yang Juni dan sebagainya. Padahal mati saja satu, mereka terhambat untuk melaut," ujar Zaini dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (10/10).

Kedua, Anak Buah Kapal (ABK) dan buruh pelabuhan dapat perhatian. UU Cipta Kerja memperhatikan nasib ABK dan juga buruh harian di pelabuhan. Mereka masuk sebagai kategori nelayan kecil, sehingga berhak mendapat bantuan program pemerintah yang diperuntukkan bagi nelayan.

Zaini menerangkan, itulah alasan di UU Cipta Kerja tidak lagi menyebutkan ukuran kapal sebagai tolak ukur nelayan kecil. Penamaan nelayan kecil hanya berlaku untuk pengurusan izin.

"Mereka ini tidak pernah tersentuh pelatihan maupun bantuan karena tidak punya kapal. Tapi apa mereka bukan nelayan? Hidup mereka bisa saja lebih susah dari nelayan yang punya kapal walau ukurannya kecil," ujarnya.

Baca juga : Pandemi, UMKM Makanan Bidik Pasar Digital

Ketiga, perlindungan lingkungan lebih tinggi. Zaini menegaskan banyak yang menganggap kehadiran UU Cipta Kerja mengesampingkan analisis dampak lingkungan demi kelancaran investasi, karena tidak tertera dalam pasal di dalamnya. Namun izin lingkungan tetaplah ada, dibahas lebih lanjutan dalam aturan turunan yakni Peraturan Pemerintah yang tengah dirancang.

"Prinsip dan konsepnya sama tidak ada yang berubah. Hanya sekarang diintegrasikan saja dalam Perizinan Berusaha," kata Zaini.

Persetujuan Lingkungan menjadi syarat memperoleh Perizinan Berusaha.

Bila terjadi pelanggaran, Perizinan Lingkungan dicabut yang artinya Perizinan Berusaha ikut dicabut. Sementara ketentuan lama, bila salah satu izin dicabut, izin lainnya masih berlaku.

"Penyatuan izin ini justru lebih melindungi lingkungan. Karena satu bermasalah, izin lainnya ikut dicabut," tegasnya.

Keempat atau terakhir, lapangan kerja dan meningkatkan peluang usaha. Kemudahan dan penyederhanaan perizinan menjadi kunci meningkatnya investasi di Indonesia. Sejalan dengan itu, terjadi penyerapan tenaga kerja untuk menggerakkan roda produksi dan distribusi.

"Kemudahan perizinan tidak hanya untuk sektor padat modal tapi juga padat karya alias UMKM. Pemerintah juga memberikan stimulus, salah satunya menanggung biaya sertifikasi halal bagi produk UMKM.

Kemudahan ini tentu mendorong UMKM tumbuh dan meningkatkan peluang usaha di tengah masyarakat, seiring semakin bervariasinya produk yang dihasilkan," pungkas Zaini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya