Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PENELITI Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina menyatakan, ada pasal-pasal rancu yang berhubungan dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Dina menjelaskan, pasal terkait usaha mikro dan kecil yang rancu atau multitafsir misalnya, pasal 87. Disebutkan biaya perizinan berusaha bagi usaha mikro akan dibebaskan biayanya sedangkan untuk usaha kecil akan diringankan besar biayanya.
Namun, lanjutnya, dalam pasal 92 menyebutkan bahwa usaha mikro dan kecil yang mengajukan perizinan berusaha dapat diberikan insentif berupa tidak dikenakan biaya atau diberikan keringanan biaya.
"Penggunaan kata dapat atau dalam kaidah hukum disebut mogen (kebolehan) yang mengindikasikan tidak ada larangan dan kewajiban di dalamnya. Ini berbeda dengan pasal 87 yang mengindikasikan kondisi pasti pembebasan dan pengurangan biaya perizinan," jelas Dina dalam keterangan resminya, Kamis (8/10).
Menurutnya, adanya pasal multitafsir berpotensi pada kecenderungan para pelaku usaha untuk menghindari proses memperoleh izin walaupun telah dipermudah dalam satu platform Online Single Submission (OSS). Kekhawatiran ini turut didukung oleh data studi dari IFC (2016) mengenai alasan usaha kecil dan menengah tidak mendaftarkan usaha mereka selain proses perizinan yang rumit juga tidak melihat manfaat perizinan dan biaya perizinan yang terlalu mahal.
"Oleh karena itu, urgensi memperjelas ketentuan perizinan UMKM sebaiknya menjadi prioritas," kata Dina.
Selain itu ada beberapa ketentuan yang harus diperjelas kembali, misalnya tentang redefinisi UMKM. Definisi usaha ultra-mikro juga perlu diperjelas karena sebelumnya tidak ada di UU No. 20/2008. Dengan adanya redefinisi tentang usaha ultra-mikro dan mikro, diharapkan pemerintah dapat menyusun program spesifik untuk pemberdayaan usaha ultra-mikro.
Menurut Dina, istilah ultra-mikro sudah banyak digunakan tanpa ada definisi yang jelas. Misalnya Kementerian Keuangan melalui Bantuan Sosial Produktif yang menjadikan pengusaha ultra-mikro sebagai sasaran utama bantuan tersebut.DPR baru saja mengesahkan Omnibus Law Indonesia yang pertama, yaitu UU Cipta Kerja pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.
Walaupun versi final belum dirilis oleh DPR RI, sebanyak 186 pasal dalam rancangan UU final yang beredar mengatur tentang ketentuan investasi yang dipermudah, termasuk sektor terkait lainnya seperti ketenagakerjaan, izin lingkungan, perpajakan, serta UMKM.
baca juga: UU Cipta Kerja Permudah Pelaku UMKM
Dina mengatakan, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM menjadi salah satu fokus utama dalam UU ini, dengan harapan 64,2 juta UMKM di Indonesia dapat mengembangkan usahanya dan memudahkan mereka yang ingin memulai UMKM.
"Namun, dukungan terhadap UMKM dalam UU ini masih perlu diperjelas dan dikaji lebih dalam, terutama terkait perizinan untuk usaha mikro," pungkasnya. (OL-3)
KETUA Gekrafs Temi Sumarlin mengungkapkan industri kreatif Tanah Air memiliki potensi besar, salah satunya fesyen. Industri subsektor ekraf itu dinilai menjanjikan
Sebanyak Rp3,97 triliun pembiayaan telah disalurkan oleh Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Investasi Pemerintah (PIP) pada semester I 2025.
Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman peserta.
Tiap pelaku UMKM menerima bantuan senilai Rp5 juta dalam bentuk barang, seperti rak display serta komoditas pangan berupa beras, gula, dan minyak goreng.
Asian Food Market ini merupakan wujud nyata untuk mendorong pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
MENTERI Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meluncurkan Program RISE To IPO sebagai solusi pembiayaan alternatif bagi usaha menengah.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved