Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PRESIDEN Joko Widodo memberi tenggat waktu kepada jajarannya untuk membuat serta menyelesaikan aturan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres) selama 1 bulan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (7/10).
“Arahan dari Bapak Presiden, untuk seluruhnya ada sekitar 40 aturan turunan yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres untuk diselesaikan dalam waktu 1 bulan walaupun perundang-undangan membolehkan 3 bulan. Itu target yang diberikan presiden,” ujar Menteri Koordintor Perekonomian dalam konferensi Pers, Rabu (7/10).
Diketahui Rancangan Undang Undang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang Undang oleh DPR pada Senin (5/10).
UU yang terdiri dari 15 bab dan 174 pasal itu mencakup 9 bidang yakni penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, kemudahan, pemberdayaan, dan perlindungan UMKM, dukungan riset dan inovasi, ketenagakerjaan, pengenaan sanksi, kawasan ekonomi, kemudahan berusaha, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah dan administrasi pemerintahan.
Baca juga : Bahlil Sebut UU Ciptaker Bisa Mencegah Potensi Korupsi
Pada klaster investasi dan proyek pemerintah misalnya, pemerintah akan membentuk Lembaga Pengelola Investasi/Sovereign Wealth Fund (LPI/SWF). Dalam pasal 165 ayat 2 UU Cipta Kerja disebutkan, pembentukkan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang, dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, pihaknya sedang menyusun PP terkait pembentukkan LPI tersebut. Dia bilang, sumber modal awal dari LPI berasal dari aset negara, aset BUMN dan sumber lainnya. “Modal awalnya adalah terdiri dari kombinasi aset negara, aset BUMM dan sumber lainnya. Sedang dibahas adalah ekuitas dana tunai bisa mencacpai Rp30 triliun, BMN, saham negara pada BUMN dan piutang negara,” imbuhnya.
“Saat ini kita sedang membuat PP, ini diminta untuk paling cepat selesai. Dalam PP itu akan diatur mengenai LPI, penyertaan modal akan ditentukan dalam PP. kita berharap nilainya akan mencapai Rp75 triliun,” tambah Sri Mulyani.
Nantinya, LPI akan memiliki dewan pengawas yang terdiri dari Menteri Keuangan, Menteri BUMN dan 3 profesional serta dewan direktur yang akan dikonsulltasikan kepada presiden dan DPR. LPI juga akan memiliki dewan penasihat profesional independen yang mewakili mitra strategis.
Sementara itu Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 16 pasal yang berkaitan langsung dengan perindustrian. Dari 16 pasal itu, pihaknya akan menggodok satu PP sebagai aturan turunan untuk melaksanakan apa yang diamanatkan dalam UU baru itu.
“Pertama adalah kemudahan untuk mendapat bahan baku dan bahan penolong. Ini tentu untuk menjamin investasi agar investasi berjalan dengan baik, proses produksi berjalan dengan baik. Kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian. Ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kesempatan yang sama mengungkapkan, pihaknya sedang mengidentifikasi dan menginventarisasi jenis-jenis usaha yang harus disederhanakan di tiap daerah. Poin itu, kata dia berkaitan dengan klaster administrasi pemerintahan yang akan dipermudah dan disimplifikasi mengacu dari UU Cipta Kerja.
Baca juga : Menteri Siti : UU Cipta Kerja tak Hapuskan Amdal
Tito menyebutkan, dalam pembuatan Rancangan Perarutan Pemerintah pihaknya akan mengajak 5 asosiasi daerah yakni asosiasi bupati, asosiasi walikota, asosiasi gubernur, asosiasi DPRD tingkat I, asosiasi DPRD tingkat II sebagai tim untuk membahas aturan turunan tersebut. Dus, diharapkan aspirasi dari tiap daerah dapat tertampung dan dapat melahirkan kesepahaman yang sama untuk mempermudah kegiatan usaha di daerah.
“Kami tidak mungkin bekerja sendiri. Mari kita identifikasi jenis-jenis usaha apa yang harus disederhanakan dan bagaimana prosedurnya yang sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria). Kami besok sudah memulai Rancangan Peraturan Pemerintahnya. Minggu depan draft sudah selesai,” kata Tito.
Gayung bersambut, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan, UU Cipta Kerja tidak menghilangkan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah dalam hal pemberian izin. Hanya, dalam UU itu ditegaskan bahwa pemda memiliki batas waktu untuk mengurusi soal perizinan usaha tersebut.
Bila dalam waktu yang ditentukan urusan perizinan itu tidak selesai, maka pengurusan perizinan akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Ini yang kerap diputarbalikkan seolah-olah pemerintah pusat melakukan resentralisasi. Tidak ada itu. Tapi dalam hal ini, presiden memiliki diskresi untuk menarik untuk kepentingan jalannya pemerintahan, itu jelas konstitusional. Tapi tetap pemerintah daerah punya kewenangan, punya hak untuk memberikan izin,” terang Yasonna. (OL-7)
Lembaga Pengelola Investasi atau Indonesia Investment Authority (INA) berhasil menarik Foreign Direct Investment (FDI) sebesar Rp13,8 triliun di 2024.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan nasional.
Menghadapi dinamika global, Pertamina komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan keberlanjutan jangka panjang.
PAKAR Hukum menilai pemanggilan investor ritel Nyoman Tri Atmaja (Niyo) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa adanya pendampingan pengacara sudah sesuai prosedur.
Pemangkasan suku bunga acuan BI dari 5,5% menjadi 5,25% pada Juli 2025 adalah langkah tepat untuk menggerakkan konsumsi domestik dan investasi.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto membuka kesempatan rumah sakit (RS) dan klinik asing untuk berinvestasi dan membuka cabang di dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR RI agar tidak jadi bumerang
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved