Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memastikan pekerja yang terkena PHK mendapat perlindungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam ketentuan pesangon, pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan itu tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Serta, tidak menambah beban iuran bagi pekerja atau pengusaha.
Baca juga: Soal RUU Cipta Kerja, Indef: Belum Tentu Memacu Investasi
“JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK. Dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Sehingga, bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” jelas Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (4/10).
Lebih lanjut, dia mengatakan mekanisme PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur sebelumnya.
Terhadap pelaku usaha, Airlangga mengklaim RUU Cipta Kerja memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam perizinan. Itu dengan menerapkan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.
Baca juga: Lusa, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
"Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan. Serta, kepastian pelayanan dalam rangka investasi," imbuhnya.
RUU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan hukum yang cukup kuat bagi pelaku usaha. Dalam hal ini, dengan penerapan ultimum remedium yang terkait sanksi.
Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Adapun pelanggaran yang menimbulkan dampak K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan), dikenakan sanksi pidana.(OL-11)
Infografis pencapaian kinerja Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sepanjang tahun 2025
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa Indonesia dan Amerika Serikat telah mencapai kesepakatan atas seluruh substansi tarif resiprokal.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memastikan bahwa Indonesia saat ini terus berproses untuk bergabung sebagai anggota penuh OECD.
Indonesia jadi negara pertama yang capai kesepakatan penurunan tarif dengan AS dari 32% menjadi 19%, langkah diplomasi ekonomi yang jaga kepentingan nasional.
Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP), sebagai tindak lanjut pelaksanaan program strategis nasional berjalan efektif
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan, capaian investasi Indonesia terus menunjukkan kinerja yang kuat dan semakin berkualitas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved