Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PEMERINTAH memastikan pekerja yang terkena PHK mendapat perlindungan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.
Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam ketentuan pesangon, pemerintah menerapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Aturan itu tidak mengurangi manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Serta, tidak menambah beban iuran bagi pekerja atau pengusaha.
Baca juga: Soal RUU Cipta Kerja, Indef: Belum Tentu Memacu Investasi
“JKP merupakan bentuk perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK. Dengan manfaat berupa cash-benefit, upskilling dan upgrading, serta akses ke pasar tenaga kerja. Sehingga, bisa mendapatkan pekerjaan baru atau bisa membuka usaha,” jelas Airlangga dalam keterangan resminya, Minggu (4/10).
Lebih lanjut, dia mengatakan mekanisme PHK tetap mengikuti persyaratan yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Selain itu, RUU Cipta Kerja tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang sudah diatur sebelumnya.
Terhadap pelaku usaha, Airlangga mengklaim RUU Cipta Kerja memberi manfaat yang mencakup kemudahan dan kepastian dalam perizinan. Itu dengan menerapkan perizinan berbasis risiko (risk based approach) dan penerapan standar.
Baca juga: Lusa, 2 Juta Buruh Bakal Mogok Kerja Tolak RUU Cipta Kerja
"Pelaku usaha juga mendapatkan insentif dan kemudahan, baik dalam bentuk insentif fiskal maupun kemudahan. Serta, kepastian pelayanan dalam rangka investasi," imbuhnya.
RUU Cipta Kerja juga mengatur perlindungan hukum yang cukup kuat bagi pelaku usaha. Dalam hal ini, dengan penerapan ultimum remedium yang terkait sanksi.
Pelanggaran administrasi hanya dikenakan sanksi administrasi. Adapun pelanggaran yang menimbulkan dampak K3L (Keselamatan, Keselamatan, Keamanan, dan Lingkungan), dikenakan sanksi pidana.(OL-11)
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan negosiasi tarif lanjutan dengan AS.
pemerintah Indonesia sedang melanjutkan negosiasi untuk komoditas Indonesia yang sangat dibutuhkan dan tidak diproduksi/ tidak tersedia di Amerika Serikat (AS)
SEKRETARIS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan progres aksesi Indonesia untuk menjadi anggota OECD.
Dipimpin Menko Airlangga, delegasi Indonesia bertemu pejabat AS bahas tarif, ekonomi digital, dan kerja sama mineral kritis.
Presiden Prabowo dan Menko Airlangga hadiri KTT BRICS 2025, dorong multilateralisme, reformasi global, dan perkuat kerja sama negara Global South.
Selama ini Indonesia telah memenuhi semua permintaan AS dan defisit perdagangan negara itu pun sudah tertangani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved