Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kemenperin Beri Insentif Fiskal ke Industri Hijau

Insi Nantika Jelita
30/9/2020 23:47
Kemenperin Beri Insentif Fiskal ke Industri Hijau
Penanganan limbah (waste water management) di kawasan industri(Antara/Audy Alwy)

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) bakal memberikan insentif fiskal bagi industri hijau. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Doddy Rahadi menuturkan, langkah tersebut untuk mendukung perluasan penerapan industri hijau di tanah air.

"Saat ini Kemenperin sedang menyusun mekanisme fasilitasi insentif untuk industri hijau. Fasilitasi tersebut merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat memberikan fasilitas baik berupa fiskal maupun non-fiskal,” ungkap Doddy dalam keterangan resmi, Jakarta, Rabu (30/9).

Dalam penyusunan insentif fiskal industri hijau, lanjut Doddy, pihaknya telah memetakan jenis insentif yang telah dimanfaatkan oleh industri hingga saat ini.

Ia menerangkan, sebuah perusahaan industri bisa dikatakan sebagai industri hijau jika dalam proses produksinya telah mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan.

Saat ini, Kemenperin sedang menyusun mengenai Benefit Cost Analysis (BCA) dan kelayakan dari pemberian insentif fiskal industri hijau.

Baca juga : Ketahanan Pangan Kunci Melewati Pandemi

"Ini diharapkan menghasilkan justifikasi yang kuat untuk pemberian insentif industri hijau kepada industri yang telah mendapatkan sertifikat industri hijau,” terang Doddy.

Ia menyebut, salah satu jenis fasilitasi yang telah diberikan pemerintah adalah fasilitasi pembiayaan proses sertifikasi industri hijau. Sejak 2017-2019, sebanyak 31 perusahaan industri telah mendapatkan fasilitas tersebut.

“Kami akan melanjutkan program fasilitasi pembiayaan tersebut untuk 15 perusahaan, dan akan kembali dianggarkan untuk tahun 2021. Kami mendukung perusahaan industri menerapkan industri hijau,” tutur Doddy.

Kemenperin, sebut Doddy, juga tengah mengembangkan konsep circular economy dalam bentuk kebijakan Industri Hijau untuk mempertahankan nilai produk.

Menurut Kepala BPPI, konsep circular economy bukan hal yang baru bagi Indonesia, karena sejak enam tahun lalu melalui penerbitan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Kemenperin telah menetapkan salah satu tujuan untuk mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta menuju industri hijau. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik