Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan bertindak tegas kepada pelaku Fintech peer-to-peee (P2P) lending yang melakukan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui short message system (SMS) dan mengganggu masyarakat.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, tak tanggung-tanggung, sanki pencabutan izin bisa saja dilakukan OJK untuk memberikan hukuman kepada pelaku fintech tersebut. Menurutnya, saat ini OJK memang sering mendapatkan aduan terkait dengan penawaran fintech melalui SMS tersebut.
"Kami punya cyber pattern, bagaimana yang melanggar (peraturan) akan kami kenakan sanki pembinaan mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ungkapnya dalam acara musyawarah nasional Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (Munas AFPI) secara daring, Rabu (30/9).
Baca juga :Materai Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2021
Tris menjelaskan, aturan mengenai larangan melakukan pemasaran di jaringan pribadi dalam hal ini SMS sudah tertuang dalam Pasal 43 POJK 77 dimana tertulis penyedia fintech dilarang melakukan penawaran di jaringan pribadi termasuk no handphone tanpa persetujuan.
Tak hanya itu saja, OJK mengaku akan berkerja sama dengan penyedia provider jaringan seluler terkait larangan dan juga penyaringan SMS berupa penawaran pinjaman online tersebut.
"Kami sedang koordinasi dengan provider penyelenggara komunikasi. Dimana kami bisa koordinasi bagaimana mitigasi penawaran penawaran sms. Ke depan bisa saja atas kerja sama provider SMS akan ditahan dibatasi bahkan dilarang," pungkas Tris. (OL-2)
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Membengkaknya utang pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol) hingga Rp94,85 triliun per November 2025, mencerminkan semakin terhimpitnya kondisi keuangan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved