Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

OJK Bisa Cabut Izin Fintech yang Tawarkan Jasa Via Pesan Singkat

Despian Nurhidayat
30/9/2020 17:42
OJK Bisa Cabut Izin Fintech yang Tawarkan Jasa Via Pesan Singkat
OJK(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan bertindak tegas kepada pelaku Fintech peer-to-peee (P2P) lending yang melakukan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui short message system (SMS) dan mengganggu masyarakat.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, tak tanggung-tanggung, sanki pencabutan izin bisa saja dilakukan OJK untuk memberikan hukuman kepada pelaku fintech tersebut. Menurutnya, saat ini OJK memang sering mendapatkan aduan terkait dengan penawaran fintech melalui SMS tersebut.

"Kami punya cyber pattern, bagaimana yang melanggar (peraturan) akan kami kenakan sanki pembinaan mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ungkapnya dalam acara musyawarah nasional Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (Munas AFPI) secara daring, Rabu (30/9).

Baca juga :Materai Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2021

Tris menjelaskan, aturan mengenai larangan melakukan pemasaran di jaringan pribadi dalam hal ini SMS sudah tertuang dalam Pasal 43 POJK 77 dimana tertulis penyedia fintech dilarang melakukan penawaran di jaringan pribadi termasuk no handphone tanpa persetujuan.

Tak hanya itu saja, OJK mengaku akan berkerja sama dengan penyedia provider jaringan seluler terkait larangan dan juga penyaringan SMS berupa penawaran pinjaman online tersebut.

"Kami sedang koordinasi dengan provider penyelenggara komunikasi. Dimana kami bisa koordinasi bagaimana mitigasi penawaran penawaran sms. Ke depan bisa saja atas kerja sama provider SMS akan ditahan dibatasi bahkan dilarang," pungkas Tris. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik