Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berjanji akan bertindak tegas kepada pelaku Fintech peer-to-peee (P2P) lending yang melakukan penawaran pinjaman online (pinjol) melalui short message system (SMS) dan mengganggu masyarakat.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta mengatakan, tak tanggung-tanggung, sanki pencabutan izin bisa saja dilakukan OJK untuk memberikan hukuman kepada pelaku fintech tersebut. Menurutnya, saat ini OJK memang sering mendapatkan aduan terkait dengan penawaran fintech melalui SMS tersebut.
"Kami punya cyber pattern, bagaimana yang melanggar (peraturan) akan kami kenakan sanki pembinaan mulai dari teguran sampai pencabutan izin," ungkapnya dalam acara musyawarah nasional Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia (Munas AFPI) secara daring, Rabu (30/9).
Baca juga :Materai Lama Masih Berlaku Hingga Akhir 2021
Tris menjelaskan, aturan mengenai larangan melakukan pemasaran di jaringan pribadi dalam hal ini SMS sudah tertuang dalam Pasal 43 POJK 77 dimana tertulis penyedia fintech dilarang melakukan penawaran di jaringan pribadi termasuk no handphone tanpa persetujuan.
Tak hanya itu saja, OJK mengaku akan berkerja sama dengan penyedia provider jaringan seluler terkait larangan dan juga penyaringan SMS berupa penawaran pinjaman online tersebut.
"Kami sedang koordinasi dengan provider penyelenggara komunikasi. Dimana kami bisa koordinasi bagaimana mitigasi penawaran penawaran sms. Ke depan bisa saja atas kerja sama provider SMS akan ditahan dibatasi bahkan dilarang," pungkas Tris. (OL-2)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda penerapan ketentuan pembagian biaya atau co-payment dalam produk asuransi kesehatan.
OJK mendorong adanya pembagian beban atau cost sharing antara perusahaan asuransi dengan peserta melalui skema copayment.
Novianto menyebut tidak hanya indeks inklusi keuangannya saja yang meningkat, indek literasi keuangan pada tahun 2025 juga turut meningkat.
Dengan adanya kemudahan layanan penyedia dana pensiun, diharapkan dapat meningkatkan kepesertaan khususnya pekerja informal.
OJK mencatat adanya peningkatan dalam penyaluran pinjaman melalui layanan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol), serta skema pembiayaan buy now pay later
OJK telah mengendus potensi penyimpangan atau fraud dalam transaksi surat kredit ekspor (letter of credit/LC) PT Bank Woori Saudara sejak 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved