Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Objek Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan Capai 377 Ribu Hektar

M Ilham Ramadhan
25/9/2020 09:15
Objek Penyelesaian Tanah dalam Kawasan Hutan Capai 377 Ribu Hektar
Menko Perekonomian Airlangga(Dok.Antara)

PEMERINTAH  melalui Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) telah menetapkan pola penyelesaian untuk objek PPTKH seluas 377.310,5 hektare. 

Luasan itu terdapat di 54 Kabupaten/Kota pada 15 Provinsi yang telah direkomendasikan oleh para Gubernur dan kemudian dievaluasi oleh Tim Pelaksana PPTKH.

"Ini dilakukan dengan pola perubahan batas kawasan hutan, perhutanan sosial, tukar menukar kawasan hutan, dan resettlement," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dari siaran pers yang diterima, Kamis (24/9).

Sebelumnya pada bulan Januari dan Juni 2019 telah dilaksanakan rapat koordinasi Tim Percepatan PPTKH Tahap I dan II yang memutuskan pola penyelesaian PPTKH di 130 Kabupaten/Kota dengan total luas 330 ribu hektare.

Dari 130 Kabupaten/Kota tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) telah menerbitkan 65 Surat Keputusan (SK) Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria/TORA (SK Biru) di 64 Kabupaten/ Kota, seluas 88.904,33 hektare. Hasil akhir dari PPTKH itu dilanjutkan melalui penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Keputusan rakor ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo pada Ratas Evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) beberapa waktu lalu. PSN yang berdampak langsung bagi pemerataan dan penguatan ekonomi rakyat, seperti Reforma Agraria, Perhutanan Sosial, serta Peremajaan Perkebunan Rakyat harus diprioritaskan. Presiden meminta agar program-program tersebut tetap berjalan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat.

"Program Reforma Agraria, termasuk PPTKH memiliki leverage atau daya ungkit dalam memitigasi dampak ekonomi pandemi covid-19, khususnya bagi rakyat kecil di pedesaan, petani, pekebun, dan nelayan," kata Airlangga

Melalui program ini, lanjutnya, masyarakat tidak hanya diberi tanah sebagai modal usaha produktif, tetapi juga diberi bantuan modal usaha, sarana dan prasarana produksi, akses pemasaran, serta pendampingan usaha.

Sementara terkait dengan upaya percepatan redistribusi TORA dari kawasan hutan, termasuk pelaksanaan tata batas kawasan hutan dan tata batas persil tanah sebagai dasar penerbitan sertifikat hak tanah untuk masyarakat. Airlangga menekankan perlunya mekanisme penataan batas bersama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ATR/BPN.

"Jika disepakati, saya mengusulkan untuk dibuat Peraturan Bersama atau Permenko Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Reforma Agraria Nasional," imbuhnya.

Adanya Peraturan Bersama tersebut juga didukung oleh Kepala Staf Kepresidenan dan Menko Kemaritiman dan Investasi.Airlangga menegaskan, pelaksanaan PPTKH sebagai bagian dari program redistribusi tanah negara bagi masyarakat kecil perlu dipercepat.

"Pemberian lahan garapan sebagai modal ekonomi produktif diharapkan akan meningkatkan daya imun ekonomi rakyat di tengah pandemi covid-19 ini," sambungnya.

PPTKH dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 dengan tujuan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan. PPTKH juga menjadi salah satu sumber TORA untuk diredistribusikan atau dibagikan kepada masyarakat melalui program Reforma Agraria. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya