Kemenperin Genjot Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil

Try/E-2
19/9/2020 05:50
Kemenperin Genjot Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
Kementerian Perindustrian memacu kinerja industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT).(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

KEMENTERIAN Perindustrian terus memacu kinerja industri kimia, farmasi, dan tekstil (IKFT) agar mampu memberi kontribusi signfikan bagi perekonomian nasional. Untuk itu, diperlukan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha guna mencapai target kinerja yang telah ditetapkan.

Direktur Jenderal IKFT Kemenperin Muhammad Khayam menyebut pertumbuhan sektor IKFT dibidik pada angka 0,4% di tahun 2020, sedangkan tahun 2024 sebesar 5,3%.

Sementara untuk kontribusi sektor IKFT pada 2020, dipacu mencapai 4,2%. Target itu sudah memperhitungkan perkembangan industri akibat dampak pandemi covid-19.

“Pada triwulan II tahun ini, kontribusi sektor IKFT menembus hingga 4,5%,” ungkapnya, kemarin.

Hal itu ditopang oleh pertumbuhan positif industri kimia, farmasi, dan obat tradisional sebesar 8,65% atau melampaui pertumbuhan ekonomi yang mengalami kontraksi 5,32%.

Khayam memaparkan dari sisi kinerja ekspor pada triwulan II 2020, sektor IKFT menyumbang US$14,59 miliar dan realisasi investasinya mencapai Rp32,39 triliun yang terdiri atas penanaman modal asing (PMA) sebesar Rp20,06 triliun dan penanaman mo­dal dalam negeri (PMDN) Rp12,33 triliun.

Pada 2020, Kemenperin menargetkan kinerja ekspor sektor IKFT bisa mencapai US$34,14 miliar dengan realisasi investasi sebesar Rp84,65 triliun dan penyerapan tenaga kerja sebanyak 7,37 juta orang.

“Guna mencapai sasaran tersebut, ada lima arah kebijakan strategis yang telah kami tetapkan, yakni pengembangan sumber daya manusia industri, pengembangan sarana dan prasarana industri, pengembangan pemberdayaan industri, kebijakan fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta kebijakan reformasi birokrasi,” kata Khayam.

Sekretaris Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin Sri Hastuti Nawaningsih menambahkan pemerintah telah mengeluarkan sejumlah regulasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Salah satunya ialah meningkatkan produktivitas dan utilisasi sektor industri dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

“Contohnya ialah penerbitan izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI). Dalam aturan juga disebutkan, setiap per­usahaan yang mendapat IOMKI wajib memberikan pelaporan secara berkala melalui sistem informasi industri nasional (SIINas),” katanya. (Try/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya