Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

BPJAMSOSTEK Menara Sosialisasikan PP 49 Tahun 2020 ke Perusahaan

Mediaindonesia.com
16/9/2020 17:26
 BPJAMSOSTEK Menara Sosialisasikan PP 49 Tahun 2020 ke Perusahaan
Sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek.(Ist)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Cabang Jakarta Menara Jamsostek sosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19 kepada perusahan peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Menara Jamsostek, pada Rabu (16/9).

Sosialisasi yang diselenggarakan dalam bentuk webinar ini dihadiri 300 pengurus perusahaan peserta dan di buka langsung oleh Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Jakarta Menara Jamsostek, Hadi Purnomo.

Dalam kesempatan tersebut, Hadi menyampaikan PP Nomor 49 tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19. 

“PP No 49 tahun 2020 mengatur penyesuaian iuran periode relaksasi enam bulan atau periode iuran bulan Agustus 2020 sampai dengan Januari 2021," terang Hadi.

Ia menjelaskan PP tersebut mengataur kelonggaran batas waktu pembayaran, keringanan iuran JKK (Jaminan Kecelakan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian) sebesar 99% atau cukup bayar 1%, penundaan pembayaran sebagian Iuran JP (Jaminan Pensiun) hingga 99% yang kemudian dapat dibayar bertahap atau sekaligus paling lambat mulai Mei 2021 sampai dengan April 2022, serta keringanan denda menjadi 0.5%.

Lebih lanjut Hadi menegaskan bahwa kebijakan ini tanpa menurunkan manfaat yang baru saja ditingkatkan melalui PP no 82 tahun 2019.

Menurut Hadi, kebijakan penyesuaian iuran ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah kepada pemberi kerja melengkapi stimulus yang telah diberikan kepada pekerja melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja atau buruh.

“Iuran diturunkan namun manfaat naik sesuai PP no 82 tahun 2019. BPJAMSOSTEK hadir untuk membantu peserta baik pemberi kerja maupun pekerja dalam menghadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19, melalui program relaksasi iuran dari pemerintah dan Bantuan Subsidi Upah (BSU),” ungkap Hadi.

Hadi mengimbau kepada perusahaan untuk tertib administrasi. “Kita harap dengan relaksasi iuran ini dapat mendorong peningkatan kepesertaan dan tertib iuran, karena iuran BPJAMSOSTEK turun, manfaat naik,” tambahnya. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya