Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Pajakku Sederhanakan Kewajiban Perpajakan Lewat MPN Pajakku

Ghani Nurcahyadi
29/8/2020 00:05
Pajakku Sederhanakan Kewajiban Perpajakan Lewat MPN Pajakku
Ilustrasi pajak(Ilustrasi)

PENYEDIA jasa aplikasi perpajakan (PJAP), PT Mitra Pajakku berinovasi dengan meluncurkan Modul Penerimaan Negara (MPN) Pajakku sebagai aplikasi transasi pembayaran pajak. Pajakku yang telag mengantongi izin sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (MPL) itu menegaskan, MPN Pajakku akan memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajakku terus melakukan inovasi dan berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat agar kewajiban perpajakan yang dikesankan "sulit" menjadi menyenangkan. Lebih dari itu, semua pembayaran yang berkaitan dengan penerimaan negara dapat dilakukan dengan mudah," ujar Dedi Rudaedi, Direktur PT Mitra Pajakku dalam diskui virtual, Jumat (28/8).

Dedi menjelaskan, MPN Pajakku dikembangkan dengan konsep yang sederhana agar Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dalam melakukan pembayaran pajak, bea dan cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) semudah dalam mengisi pulsa.

Baca juga : UU Konsultan Pajak untuk Dorong Kepatuhan Pajak

Inovasi itu pun diakui Dedi telah mendapat restu dari Ditjen Pajak dan Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. MPN Pajakku pun telah terintegrasi dengan semua layanan Pajakku, sehingga memudahkan dalam daftar-hitung-bayar-lapor pajak dalam satu aplikasi.

"Dengan ini One Stop Solution in TAXnologies, kami berharap dengan adanya kemudahan ini, dapat membantu masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakan dengan tingkat kesukarelaan yang tinggi, dan hal ini merupakan wujud kita dalam bela negara," ujar Dedi. 

MPN Pajakku dapat diakses di laman pajakku.com dan aplikasi Tupai, serta aplikasi perpajakan Pajakku (Halona - ePPT-Tarra. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya