Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Institusi Pemerintah Diwajib Beli Produk UMKM

Despian Nurhidayat
17/8/2020 14:35
Institusi Pemerintah Diwajib Beli Produk UMKM
Ilustrasi(Antara)

SETELAH mendapatkan berbagai guyuran stimulus untuk mendukung pembiayaan dan menurunnya pendapatan pelaku UMKM, pemerintah juga akan menambal penurunan di bidang permintaan untuk para pelaku UMKM.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo memerintahkan kementerian dan lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah untuk membeli dan memprioritaskan produk UMKM.

"Per Juli 2020, ada alokasi Rp307 triliun (untuk pembelian produk UMKM). Ini saya kira penting kita optimalkan belanja K/L dan ini perlu kebijakan afirmasi dari semua K/L," ungkapnya dalam konferensi pers secara daring, Senin (17/8).

Lebih lanjut, Teten menambahkan bahwa Kemenkop UKM telah berkomunikasi insentif dengan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah) terkait peluang bagi UMKM untuk terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.

Hal tersebut dapat terwujud melalui laman e-katalog LKPP dengan menambahkan laman untuk UMKM dengan program bela pengadaan dan pengadaan langsung secara elektronik.

"Inisiasi penambahan laman e-katalog LKPP khusus UKM ini dilakukan sejak akhir tahun 2019. Ini sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UKM agar UKM dapat bermain di level yang sama dan tidak berhadapan dengan usaha besar," sambung Teten.

Dengan adanya penambahan laman e-katalog LKPP, saat ini sudah laman tersebut sudah bertambah menjadi 4 yang terdiri dari laman nasional, lokal, sektoral dan UMKM.

Baca juga :Uang Peringatan Kemerdekaan bukan untuk Tambah Likuiditas

Teten menuturkan bahwa laman UMKM sangat penting, karena potensi belanja pemerintah yang besar sebanyak Rp307 triliun tersebut dikatakan kemungkinan besar akan belrangsung setiap tahun.

"Maka dengan bergabungnya UMKM di laman khusus ini, maka akses pasar UMKM menjadi semakin luas. Kami ingin memberikan apresiasi pada LKPP yang telah mengakomodasi dan mendukung pelaku UMKM menjadi penyedia barang dan jasa pemerintah. Namun, ekosistem ini akan berjalan dengan baik apabila seluruh K/L dan Pemda berkomitmen dan konsisten setiap tahun mengalokasikan belanjanya untuk UMKM," ujarnya.

Selain itu, Teten juga menambahkan bahwa masih diperlukan juga afirmasi kebijakan untuk mendukung inisiatif ini. Di mana K/L dan Pemda harus memprioritaskan, mewajibkan dan mendahulukan pembelian dari laman UMKM tersebut.

Kemenkop UKM juga terus berupaya mendorong pelaku UMKM untuk terdaftar sebagai penyedia. Hal tersebut dilakukan dengan mengkurasi pelaku UMKM yang siap melalu pelatihan dan pendampingan, serta fasilitasi standarisasi global dan fasilitiasi dukungan akses pembiayaan.

"Selain itu, melakukan kegiatan on board UMKM dalam aplikasi laman e-katalog UMKM, bela pengadaan dan LPSE," pungkas Teten. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya