Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Menkop UKM: Koperasi Simpan Pinjam yang Patuh Aturan Masih Minim

Despian Nurhidayat
13/8/2020 15:25
 Menkop UKM: Koperasi Simpan Pinjam yang Patuh Aturan Masih Minim
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki (kanan) meninjau kapal nelayan saat kunjungan di Pelabuhan Perikanan Nusantara, Pekalongan, Jateng.(ANTARA/Harviyan Perdana Putra )

MENTERI Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku heran dengan kasus koperasi simpan pinjam (KSP) yang melakukan gagal bayar. Padahal, koperasi sebagai unit usaha dibentuk atas asas kekeluargaan anggotanya sesuai dengan Undang-Undang (UU).

"Ada koperasi yang kita awasi yaitu koperasi yang gagal bayar. Kok aneh ada yang gagal bayar, faktanya memang ada," ungkapnya dalam webinar bertajuk Masihkah Koperasi Menjadi Andalan, Kamis (13/8).

Menurut Teten, fungsi KSP yang baik yakni bisa menyejahterakan anggotanya secara merata. Seluruh rencana besar pun perlu disampaikan secara terbuka melalui rapat anggota sebagai mekanisme keputusan tertinggi.

"Koperasi (dana simpanan) kumpulan uang dari anggota, tapi diinvestasikan untuk kepentingan anggota. Kumpulin duit receh lalu diinvestasikan dengan jumlah besar ke anggota," ujar Teten.

Baca juga: Inovasi Jadi Kunci Koperasi untuk Menghapus Keusangan

Semantara itu, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menambahkan bahwa sebuah KSP perlu disertai nomor induk koperasi (NIK) yang memberikan kepastian keberadaan unit usaha secara legal sebagai badan hukum.

Fasilitas pengawasan ini juga memastikan koperasi masih aktif secara kelembagaan maupun usaha melalui online data system (ODS)

Adapun kepemilikan sertifikat NIK diperoleh setelah koperasi melakukan mekanisme rapat anggota secara reguler tiga tahun berturut-turut. Menurut Ahmad, KSP yang abai menjalankan mekanisme keputusan tertinggi masuk kategori bermasalah.

"Hampir 70% koperasi yang aktif saat ini sedang bermasalah. Yang menyelenggarakan rapat anggota secara reguler tiga tahun berturut-turut hanya 35 ribu dari koperasi aktif sebanyak 123 ribu," pungkas Ahmad. (A-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya