Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Hari Konservasi Alam Nasional, Menteri Siti Ingatkan Tiga Hal

Ferdian Ananda Majni
10/8/2020 15:31
Hari Konservasi Alam Nasional, Menteri Siti Ingatkan Tiga Hal
Ilustrasi(MI/Rudi Kurniawansyah)

MENTERI LHK Siti Nurbaya mengungkapkan dalam peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) terdapat tiga hal yang tidak bisa terpisahkan, yaitu perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan.

Pengembangan pembangunan wilayah yang semakin meningkat telah menurunkan kualitas dan kuantitas keanekaragaman hayati di Indonesia.

"Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah konflik satwa liar dengan manusia sebagai akibat dari hilangnya habitat dan tumpang tindihnya area jelajah satwa dengan kegiatan manusia," kata Menteri Siti di Kawasan TWA Angke Kapuk, Senin (10/8).

Selain itu, sebagian besar ekosistem penyangga seperti mangrove, gambut, rawa, dan karst telah mengalami kerusakan oleh pembangunan infrastruktur. Lebih lanjut, tekanan-tekanan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperkuat upaya pengelolaan pada kawasan konservasi yang ada saat ini ada yaitu Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Perlindungan Alam (KPA), dan Taman Buru .

Baca juga : Pelabuhan Patimban Bisa Operasi November

"Hal ini karena sebagian besar ancaman terhadap keanekaragaman hayati tersebut terjadi di luar kawasan konservasi," sebutnya.

Beberapa studi telah menunjukkan bahwa terdapat gap dalam pengelolaan kawasan lindung di Indonesia. Kekinian, studi dari Bappenas dalam Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024 menduga bahwa terdapat 65 Juta Hektar kawasan yang memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi, dimana 43 Juta Hektar diantaranya terletak di luar KSA, KPA, dan TB.

Pernyataan ini dapat diartikan bahwa terdapat 43 Juta Hektar kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi yang belum dikelola secara lestari, baik oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah maupun pihak lainnya.

Melihat kondisi tersebut, maka diperlukan “cara baru” untuk melindungi dan mengelola potensi-potensi keanekaragaman hayati yang berada di luar KSA, KPA, dan TB. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya