Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KEMENTERIAN Pertanian (Kementan) terus berupaya mewujudkan satu data Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Hal ini diupayakan untuk mendukung wacana satu data pertanian hingga satu data Indonesia.
Direktorat Jenderal PKH Kementan (Ditjen PKH) membangun komitmen kerja sama yang semakin kuat antara Ditjen PKH, Pusat Data dan Informasi Pertanian (Pusdatin), Badan Pusat Statistik (BPS), dan instansi terkait. Kerja sama ini dilakukan dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.
"Sehingga kita harapkan akan lebih memudahkan dalam upaya mewujudkan satu data peternakan dan kesehatan hewan menuju satu data pertanian hingga satu data Indonesia," kata Dirjen PKH, I Ketut Diarmita.
I Ketut Diarmita menyampaikan kerja sama ini tidak lepas dari tantangan yang akan dihadapi Ditjen PKH ke depannya. Berdasarkan hasil SUPAS (Survei Penduduk Antar Sensus) tahun 2015 yang dilaksanakan dan BPS, jumlah penduduk Indonesia tahun 2020 diperkirakan mencapai 269,60 juta jiwa dan pada tahun 2035 diproyeksikan mengalami peningkatan menjadi 304,21 juta jiwa.
Seiring dengan pertumbuhan penduduk dan pertumbuhan ekonomi, kebutuhan akan pangan termasuk pangan asal ternak juga tentunya akan semakin meningkat.
Penyediaan pangan asal ternak yang lebih banyak dengan kualitas yang lebih baik, serta memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan kehalalan menjadi tantangan bagi seluruh stakeholders peternakan dan kesehatan hewan di Indonesia.
"Tantangan ini tentu membutuhkan solusi. Proses perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan Subsektor Peternakan dan Kesehatan Hewan yang baik menjadi salah satu solusi kunci untuk menghadapi tantangan tersebut," papar Ketut.
Ia menjelaskan, jika merujuk Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini menunjukan bahwa ketersediaan data dan informasi merupakan komponen penting dalam proses penyelenggaraan pembangunan.
Terlebih utamanya dalam penentuan kebijakan, alat pengendalian untuk mencegah terjadinya kesalahan, serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif, maka satu data PKH diperlukan untuk kesepannya.
Pengumpulan, pengolahan, penyajian data serta informasi peternakan dan kesehatan hewan dilakukan secara bertahap, dimulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Hasil rekapitulasi di tingkat provinsi selanjutnya dikirimkan ke Ditjen PKH untuk diolah dan disajikan dalam bentuk publikasi berupa Buku Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Sebelum diolah dan disajikan, terlebih dahulu dilakukan proses verifikasi dan validasi data," jelas Ketut.
Koreksi dan updating berbagai parameter peternakan dan kesehatan hewan sesuai perkembangan kondisi di lapangan juga perlu dilakukan. Misalnya, parameter mutasi yang sangat tinggi, parameter produktivitas serta parameter populasi/komposisi ternak yang sangat diperlukan dalam penghitungan dinamika populasi dan produksi komoditas peternakan.
"Oleh karena itu, selain melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyajian data pokok dan data fungsi, Ditjen PKH juga akan melanjutkan pelaksanaan survei untuk mendapatkan beberapa parameter peternakan dan kesehatan hewan tersebut," ungkapnya.
Dalam rangka pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi ini, Ditjen PKH telah menerbitkan dua Keputusan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Pertama, keputusan nomor 798/Kpts/OT.040/F/11/2012 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kedua, keputusan nomor 5943/Kpts/TI.000/F/09/2016 tentang Petunjuk Teknis Pengumpulan dan Penyajian Data Fungsi Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mencakup Fungsi Perbibitan dan Produksi Ternak, Pakan Ternak, Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat Veteriner, Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, dan Dukungan Manajemen.
Petunjuk teknis tersebut disusun bersama dengan Pusat Data dan Sistem Informasi Kementerian Pertanian dan Badan Pusat Statistik. Harapannya data ini dapat digunakan sebagai panduan bagi para petugas pengelola data peternakan baik di pusat maupun daerah, dalam melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyajian data dan informasi peternakan dan kesehatan hewan.
Diketahui saat ini sudah diterbitkan Perpres Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang mengamanatkan agar setiap instansi pemerintah harus membenahi tata kelola data pemerintah agar menghasilkan data yang berkualitas.
Data berkualitas yang dimaksud adalah data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi. Baik intansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk yang sama.
Sebelumnya, Menteri Pertanian RI (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menginstruksikan dalam 100 hari harus bisa menyeragamkan data. Ia meminta tidak boleh ada dua atau tiga data, harus ada data valid yang disepakati bersama.
Oleh karena itu, dalam 100 kerja Kementan, telah dilakukan upaya-upaya dalam rangka mewujudkan Satu Data Pertanian yaitu Membangun Komando Strategis Pertanian tingkat Kecamatan (Kostratani) serta Pengembangan Agriculture War Room (AWR) Kementerian Pertanian. (OL-09)
Ketua Dewan Energi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan pemerintah akan merevisi data angka kemiskinan nasional.
AWAL April 2025, Bank Dunia melalui Macro Poverty Outlook menyebutkan pada tahun 2024 lebih dari 60,3% penduduk Indonesia atau setara dengan 171,8 juta jiwa hidup di bawah garis kemiskinan.
BANK Dunia resmi mengubah standar garis kemiskinan global dengan meninggalkan purchasing power parity (PPP) 2017 dan saat ini menggunakan PPP 2021.
DINAMIKA geopolitik global mewarnai beragam pemberitaan media arus utama atau media sosial kita.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat terjadi deflasi sebesar 0,37% pada Mei 2025. Angka ini berbanding terbalik dengan yang terjadi di April 2025 yang mengalami inflasi 1,17%.
Neraca perdagangan Indonesia pada April tercatat surplus sebesar US$160 juta. Kendati surplus, angka ini turun drastis dibandingkan capaian pada Maret 2025 yang mencapai US$4,33 miliar.
Meskipun Lebaran Idul Adha hanya tinggal menghitung hari, namun banyak dagangan ternak yang tidak laku dan para pembeli umumnya merupakan pelanggan lama.
Peternakan akan lebih maksimal dalam menjalankan programnya jika dilakukan secara kolektif melalui kelompok atau lembaga.
Sebanyak 1.213 ekor sapi perah bunting resmi tiba di Pelabuhan Tanjung Intan, Cilacap, Jawa Tengah.
Ditjen PKH memperketat pengawasan terhadap rantai pasok pangan hewani guna mencegah praktik penyimpangan yang dapat mengancam kualitas dan keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
Potensi kerja sama di sektor peternakan yang dapat dikembangkan dengan MERCOSUR antara lain terkait pengembangan genetika, kesehatan hewan ternak, dan optimalisasi produksi ternak.
Kementerian Pertanian (Kementan) bersama Asosiasi Peternak dan Penggemuk Sapi Indonesia (APPSI) Lampung Tengah menggelar kegiatan edukasi terkait pencegahan dan penanganan PMK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved