Headline

AS ikut campur, Iran menyatakan siap tutup Selat Hormuz.

Fokus

Tren kebakaran di Jakarta menunjukkan dinamika yang cukup signifikan.

Kepala BKPM Sebut Ada Hantu dalam Perizinan Amdal

M. Ilham Ramadhan Avisena
04/8/2020 14:08
Kepala BKPM Sebut Ada Hantu dalam Perizinan Amdal
Kepala BKPM Bahlil Lahadalia saat mengikuti rapat terbatas di Istana Kepresidenan.(Antara/Hafidz Mubarak)

KEPALA Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan investor kerap terhambat proses izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di tingkat daerah.

Hal itu disebabkan adanya “hantu” yang bermain dalam proses pengurusan izin. Bahlil mencontohkan investor skala UMKM yang berinvestasi Rp 600 juta di lahan seluas 3.000 meter persegi. Namun, mereka harus merogoh kocek hingga Rp 1 miliar untuk mengurus izin Amdal.

"Ini kadang dibuat-buat juga. Kita ini mau membantu UMKM atau membunuh UMKM?," pungkas Bahlil dalam seminar virtual, Selasa (4/8).

Baca juga: BKPM: Realisasi Investasi yang Mangkrak Capai Rp 410 Triliun

Dia kembali menekankan adanya “hantu” yang sering meraup untung dari investor. "Di mana uang itu? Ya dari kabupaten atau kota, polisi hutan, itu mainannya hantu semua," imbuhnya.

Oleh sebab itu, lanjut Bahlil, pemerintah membuat Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang tengah bergulir di DPR RI. Melalui RUU tersebut, pemerintah menggolongkan izin lingkungan menjadi tiga jenis, yakni risiko kecil, risiko menengah dan risiko berat.

Dia menegaskan RUU Cipta Kerja tidak langsung menghilangkan izin Amdal. Namun, pemerintah berupaya memangkas jalur birokrasi yang rumit dan menyulitkan investor di Tanah Air.

"Izin untuk yang kecil tetap ada. Untuk yang menengah itu ada UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Pengelolaan Lingkungan Hidup) tetap ada. Untuk yang berat Amdal tetap ada. Perlu itu Amdal. Hanya jangan dibikin ribet," ujar Bahlil.

Baca juga: PSBB Direlaksasi, Kunjungan Wisatawan ke Indonesia Meningkat

Dalam RUU Cipta Kerja, pemerintah pusat tidak memiliki kapasitas untuk mengambil alih kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi, dibuat standar pelayanan yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah.

"Izin ini semua ditarik dulu ke Presiden. Kemudian dikembalikan kepada bupati, wali kota, gubernur, menteri dan kepala badan dengan aturan main. Selama ini kan tidak ada aturan main,” tandasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya