Perusahaan Luar Negeri di Indonesia Ditargetkan Bisa Pungut PPN

M. Ilham Ramadhan Avisena
26/7/2020 14:46
Perusahaan Luar Negeri di Indonesia Ditargetkan Bisa Pungut PPN
Perusahaan asing bisa pungut PPN(Ilustrasi)

PEMERINTAH targetkan seluruh perusahaan luar negeri yang barang maupun jasanya dijual di Tanah Air dapat ditunjuk sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produknya.

Target tersebut akan didasari pada hasil evaluasi darj perusahaan digital luar negeri yang telah lebih dulu ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Kita akan evaluasi untuk keseluruhan populasi persusahaan digital luar negeri yang memiliki konsumen di Indonesia, sehingga bisa menjaring keseluruhannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama saat dihubungi, Minggu (26/7).

"Kita ingin meng-cover seluruh perusahaab digital luar negeri sebanyak mungkin sepanjang memenuhi thresholdnya, namun target kita saat ini adalah bahwa mekanisme baru tersebut dapat terimplementasi dengan baik," sambung Hestu

Ia menambahkan, Ditjen Pajak terus melakukan pendekatan dan pemahaman kepada seluruh perusahaan digital terkait pemungutan PPN. Di tahap pertama, sebanyak enam perusahaan digital luar negeri telah ditunjuk sebagai pemungut dan akan mengimplementasikannya mulai Agustus 2020.

Enam perusahaan tersebut yakni Amazon Web Service Inc.; Google Asia Pte Ltd.; Google Ireland Ltd.; Google LLC; Netflix International B.V. dan Spotify AB. Selain enam perusahaan itu, pemerintah juga telah mengantongi nama perusahaan digital lainnya untuk ditunjuk pada Agustus dan resmi menjadi pemungut PPN pada September mendatang.

Pendekatan penunjukkan itu bertujuan agar perusahaan yang dimaksud dapat mempersiapkan diri sebagai pemungut PPN. "Kita lakukan sosialisasi dan komunikasi one on one dengan mereka. Kita tunjuk setelah mereka siap mengimplementasikan ketentuan yang pastinya adalah hal yang baru untuk mereka," jelas Hestu.\

Baca juga : Menteri LHK : Pemerintah Dukung Kiprah Profesi Insinyur Indonesia

Menyoal kemungkinan naiknya tarif barang maupun jasa perusahaan digital luar negeri akibat pemungutan PPN tersebut, pemerintah menyerahkan sepenuhnya pada masing-masing perusahaan. Namun, sejatinya soal pemungutan PPN telah tertuang dalam UU yang telah ada.

Hanya, mekanisme pemungutan yang berbeda. Bila sebelumnya konsumen Indonesia menyetorkan sendiri PPN atas barang atau jasa yang dibeli, kali ini perusahaan digital luar negeri yang akan menjadi pemungut dan penyetor PPN ke pemerintah.

"PPN atas produk digital dari luar negeri ini memang sudah berdasarkan UU PPN yang ada, hanya mekanismenya diubah dari penyetoran sendiri PPN oleh konsumen di Indonesia menjadi dipungut dan disetor oleh perusahaan digital luar negeri. Jadi pengenaan PPN ini bukan sesuatu yang baru," pungkas Hestu.

Sebagai informasi, penunjukkan pemungut PPN oleh perusahaan digital luar negeri mengacu dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukkan Pemungut, Pemungutan dan Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Barang Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean dan Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Adapun kriteria perusahaan yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN ialah pelaku usaha PMSE yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada konsumen Indonesia melebih Rp600 juta dan atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah pengakses di Indonesis melebih 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya