Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Penyelamatan Jiwasraya Tunggu Proses Hukum

(Hld/E-3)
25/7/2020 05:45
Penyelamatan Jiwasraya Tunggu Proses Hukum
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata(MI/Pius Erlangga)

DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum yang berjalan untuk menentukan pemberian bantuan dana kepada Jiwasraya.

DJKN tengah menunggu data dan informasi lengkap dari Kejaksaan Agung dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian bantuan dana kepada Jiwasraya.

Oleh karena itu, dengan proses hukum yang masih berjalan, pemerintah belum dapat mengambil keputusan mengenai langkah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan
perusahaan asuransi tersebut.

“Penting untuk kita dapatkan kemajuan penanganan aspek hukumnya oleh kejaksaan kemudian tafsiran kerugian BPK. Itu penting untuk kita ikuti karena enggak bisa mengatakan
sembarang kita kasih Rp1 triliun, Rp30 triliun, atau berapa triliun lagi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.

Menurutnya, untuk menangani Jiwasraya, kita perlu mendapatkan kejelasan besaran anggaran yang nanti bisa digelontorkan oleh pemerintah untuk pemulihan nilai aset perusahaan,
termasuk jumlah dana yang bisa ditambah oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut

Selain itu, Isa mengatakan pemerintah juga tengah membahas alternatif penyelesaian kasus Jiwasraya selain dengan memberikan bantuan dana berupa penyertaan modal negara
(PMN).

“Nanti, supaya ceritanya jelas dan satu pintu dari Kementerian BUMN mekanismenya, tapi yang jelas nanti kita lihat di Agustus apakah akan ambil atau tidak karena ada alternatif lain yang sedang didiskusikan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya,” ucapnya.

Isa mengatakan pemerintah kini telah memikirkan untuk tidak berinvestasi langsung ke Jiwasraya dalam proses penyelamatannya. Namun, itu akan menggunakan mekanisme lain untuk mengambil alih portofolio perusahaan asuransi pelat merah tersebut. (Hld/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya