Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, mengatakan pemerintah masih menunggu proses hukum yang berjalan untuk menentukan pemberian bantuan dana kepada Jiwasraya.
DJKN tengah menunggu data dan informasi lengkap dari Kejaksaan Agung dan juga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian bantuan dana kepada Jiwasraya.
Oleh karena itu, dengan proses hukum yang masih berjalan, pemerintah belum dapat mengambil keputusan mengenai langkah yang harus dilakukan untuk menyelamatkan
perusahaan asuransi tersebut.
“Penting untuk kita dapatkan kemajuan penanganan aspek hukumnya oleh kejaksaan kemudian tafsiran kerugian BPK. Itu penting untuk kita ikuti karena enggak bisa mengatakan
sembarang kita kasih Rp1 triliun, Rp30 triliun, atau berapa triliun lagi,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, kemarin.
Menurutnya, untuk menangani Jiwasraya, kita perlu mendapatkan kejelasan besaran anggaran yang nanti bisa digelontorkan oleh pemerintah untuk pemulihan nilai aset perusahaan,
termasuk jumlah dana yang bisa ditambah oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut
Selain itu, Isa mengatakan pemerintah juga tengah membahas alternatif penyelesaian kasus Jiwasraya selain dengan memberikan bantuan dana berupa penyertaan modal negara
(PMN).
“Nanti, supaya ceritanya jelas dan satu pintu dari Kementerian BUMN mekanismenya, tapi yang jelas nanti kita lihat di Agustus apakah akan ambil atau tidak karena ada alternatif lain yang sedang didiskusikan untuk menyelesaikan masalah Jiwasraya,” ucapnya.
Isa mengatakan pemerintah kini telah memikirkan untuk tidak berinvestasi langsung ke Jiwasraya dalam proses penyelamatannya. Namun, itu akan menggunakan mekanisme lain untuk mengambil alih portofolio perusahaan asuransi pelat merah tersebut. (Hld/E-3)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved