Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Suku Bunga BI dalam Posisi Terendah

Des/Ant/E-1
18/7/2020 06:00
Suku Bunga BI dalam Posisi Terendah
Pemangkasan suku bunga guna mendorong pemulihan ekonomi.(MI/USMAN ISKANDAR )

BESARAN suku bunga acuan Bank Indonesia atau BI 7 days repo rate (7DRR) saat ini di posisi terendah yang pernah terjadi di Indonesia.

Pengamat ekonomi Piter Abdullah mengatakan adanya pandemi covid-19, membuat BI mengambil kebijakan progresif, yakni pemangkasan suku bunga guna mendorong pemulihan ekonomi.  

Namun, kondisi suku bunga rendah ini tidak bisa dinikmati begitu saja sebab penurunan suku bunga acuan tidak serta-merta diikuti penurunan suku bunga kredit.

“Karakteristik sektor keuangan kita yang sedikit berbeda dengan sektor keuangan di luar negeri menyebabkan suku bunga kredit cenderung ri­gid ketika suku bunga acuan turun,” ujar Piter.

Selain itu, menurut Piter, penurunan suku bunga acuan ini juga tidak bisa langsung mendorong penyaluran kredit karena masih terbatasnya aktivitas ekonomi dan permin­taan kredit akibat wabah covid-19.

Di sisi lain, Bank Indonesia mendorong perbankan untuk mempercepat realisasi penurunan bunga kredit karena bank sentral ini sudah menurunkan suku bunga acuan total sebanyak 175 basis poin menjadi 4% sejak Juli 2019.

“Transmisi di perbankan masih lambat. Jadi, kami turunkan 175 basis poin, tapi bunga kredit baru turun 74 basis poin,” kata Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti dalam webinar Peran Perbankan Memulihkan Ekonomi di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, sejak Juli 2019 hingga Juli 2020, rata-ra­ta suku bunga kredit saat ini mencapai 9,99% atau turun 74 basis poin dari 10,73%. Sementara itu, bunga deposito turun lebih banyak, yakni sebesar 116 basis poin dari 6,66% menjadi 5,50%.

Destry memperkirakan perbankan masih melakukan prinsip kehati-hatian dan membutuhkan waktu untuk menya­lur­kan pinjaman mencermati faktor risiko dampak pandemi covid-19.

“Oleh karena itu, proses pen­jaminan sangat penting yang sekarang menjadi fokus pemerintah untuk mendorong perbankan menyalurkan kredit untuk pemulihan ekonomi nasional,” katanya.

Pemerintah mengalokasikan Rp123,46 triliun untuk membantu UMKM. Dari jumlah itu, untuk imbal jasa penjaminan Rp5 triliun, penjaminan modal kerja Rp1 triliun, dan pajak penghasilan ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun. (Des/Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya