Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
SEBANYAK 6 Serikat Pekerja menyatakan konsisten terus bertahan dalam Tim Teknis pembahasan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja (Ciptaker) yang terdiri dari unsur Pemerintah, Apindo, dan unsur Serikat Pekerja (Tripartit Nasional).
Keenam Serikat Pekerja tersebut yakni KSPSI pimpinan Yorrys Raweyai, KSBSI, KSarbumusi, KSPN, FSP Perkebunan dan FSP Kahutindo. Dua SP/SB yang mundur dari pembahasan RUU Ciptaker adalah KSPSI pimpinan Andi Gani Nena Wea dan KSPI.
Wakil Sekretaruis Jenderal DPP KSPSI Pimpinan Yoris Raweyai, Arnod Sihite menjelaskan, dibentuknya tim teknis pembahas klaster ketenagakerjaan merupakan dorongan, tuntutan dan aspirasi Serikat Pekerja. Ia juga menuntut kepada pemerintah soal pelibatan/partisipasi Serikat Pekerja dalam tim pembahas.
Karenanya, menjadi sangat aneh setelah dibentuk tim pembahas malah ada Serikat Pekerja mungundurkan diri dari tim teknis.
“Maka tentu saja dengan segala resiko kami menjaga konsistensi sikap atas apa yang sudah kami tuntut yaitu pembentukan tim. Kekuatiran hanya sebagai legitimasi atau dimanfaatkan sekedar formalitas sudah kami hitung sebelumnya. Intinya kami bertahan dalam tim teknis,” kata Arnod di Jakarta, Rabu (15/7).
Arnod menjelaskan, keberadaan Serikat Pekerja dalam tim pembahas klaster ketenagakerjaan merupakan juga bagian dari perjuangan para pekerja. Dengan berada di tim pembahas, maka banyak hal yang bisa dilakukan dalam perjuangan. Tak hanya aksi unjuk rasa tapi bisa lewat publikasi, lobi politik, negosiasi, dan dialog sosial.
Baca juga : Kemenkop UKM Gelontorkan Rp124 Triliun ke UMKM
"Masuk di tim teknis adalah bagian dari negosiasi dan dialog sosial, tanpa mengabaikan upaya-upaya perjuangan lainya. Forum tersebut kami gunakan semaksimal mungkin untuk menyuarakan aspirasi-aspirasi yang berkembang dari anggota kami," kata Arnod yang juga Ketua Umum PP FSP PPMI SPSI tersebut.
Anggota LKS Tripartit Nasional ini menegaskan, perbedaan sikap di antara Serikat Pekerja tidak perlu menjadi perdebatan yang tidak konstruktif di masyarakat.
"Maka tentu saja dengan ini kami akan terus berjalan. Bahwa ada kawan-kawan yang berbeda sikap tidak perlu kita perdebatkan apalagi harus dihadap-hadapkan. Semua adalah dalam rangka perjuangan bagi para pekerja,” lanjutnya.
Dari enam Serikat Pekerja atas nama Presidium bersama Federasi Kahutindo dan Federasi Perkebunan Serikat Pekerja Indonesia itu, Arnod mengklaim memiliki jumlah anggota 2,7 juta pekerja.
"Ini aliansi terbesar dan akan sangat menentukan dan berperan penting terhadap kebijakan-kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah," katanya. (OL-7)
Beberapa unsur kelompok masyarakat yang terlibat pada peringatan HUT Bhayangkara ke-79 adalah kalangan buruh. Mereka turut mengikuti defile bersama,
Kepastian berusaha dan iklim yang kondusif menjadi pertimbangan utama bagi investor dalam memilih negara tujuan penanaman modal.
Komite itu memberikan posisi penting bagi pekerja agar bisa memberi masukan kepada pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Pemerintah bisa mengatur platform ekonomi digital sehingga menjadikan 6 juta pengemudi online di Indonesia menjadi pekerja dengan perlindungan yang melekat.
Beberapa pasal di dalam PP 28/2024 memang wajar perlu disempurnakan, bahkan jika memungkinkan dibatalkan.
Namun sebaliknya, ada beberapa kejadian yang justru berkebalikan dengan semangat membela nasib buruh seperti penahanan ijazah.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved