Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Ratusan Pekerja Outsourcing Ancam Geruduk Lion Air

Insi Nantika Jelita
09/7/2020 08:45
Ratusan Pekerja Outsourcing Ancam Geruduk Lion Air
Seorang pekerja membersihkan bagian dalam pesawat milik maskapai penerbangan Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta.(AFP/ADEK BERRY)

RATUSAN pekerja outsourcing atau alih daya maskapai penerbangan Lion Air mengancam akan berunjuk rasa di kantor Lion Air Tower, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (13/7). Hal itu terkait kabar pemberhentian sepihak oleh Lion Air kepada 900 pekerja outsourcing.

"Iya benar, Senin depan, kami akan aksi ke Lion Tower. Estimasi ada 200 orang atau bisa lebih yang turun untuk unjuk rasa," ungkap Ketua Departemen Organising Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI) Angga Saputra kepada Media Indonesia, Kamis (9/7).

Angga menjelaskan karyawan yang diberhentikan sebagian besar berasal di bagian porter dan operator lapangan. Mereka ada yang telah bekerja tahunan hingga belasan tahun namun tetap berstatus pegawai outsourcing dan kontrak.

"Yang 900 orang itu baru di Cengkareng saja," kata Angga.

Baca juga: Presiden: Kuartal Ketiga Kunci Pemulihan Ekonomi

Menurutnya, FSPBI dan pekerja alih daya Lion Air sudah menjalin komunikasi seiring ruang lingkup federasi yang menaungi persoalan-persoalan yang ada di bandara.

"Pihak pekerja telah berupaya meminta berunding dengan manajemen Angkasa Aviasi Service tetapi tidak bisa memberikan jawaban yang pasti tentang tuntutan kawan-kawan," kata Angga.

Sementara itu, Koordinator perwakilan pekerja Lion Air Awal Nurrizky, dalam keterangan resminya, menyebut pihaknya mendesak manajemen membayarkan hak-hak pekerja yang telah diberhentikan

Adapun hak-hak yang diminta antara lain ialah pihak Lion Air harus segera membayarkan tiga bulan tunggakan iuran BPJS Kesehatan, membayarkan sisa THR yang baru dibayarkan sebesar Rp1,5 juta dari yang seharusnya sebesar upah minimum kota (UMK) Rp4,1 juta.

"Selain itu, kami meminta Lion Air membayarkan pesangon kepada para pekerja yang diberhentikan secara sepihak," ungkap Nurrizky.

Dia menjelaskan secara teknis, sebelum berunjuk rasa ke kantor Lion Air Tower, para peserta terlebih dahulu kumpul di kantor Federasi Serikat Pekerja Bandara Indonesia (FSPBI). Setelah itu secara bersama-sama mendatangi Lion Air Tower. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik