Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berharap penangkapan dua tersangka penyebar hoaks perbankan membuat masyarakat lebih tenang.
"Adanya penangkapan ini memberikan suasana tenang kepada masyarakat. Karena berita yang mengajak masyarakat (untuk) menarik uang itu tidak benar," ujar Kepala Departemen Penyidikan Jasa Keuangan OJK, Tongam Lumban Tobing, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (3/7).
Baca juga: OJK: Rush Money di Bukopin Gara-gara Hoaks
Lebih lanjut, Tongam menuturkan kondisi permodalan dan perbankan di tengah pandemi covid-19 tergolong stabil. "Kami melihat memang ada kaitan berita hoaks yang mengajak masyarakat menarik uang dengan situasi saat itu," papar Tongam.
"Dengan tertangkapnya pelaku penyebar hoaks, tentu bisa memberikan ketenangan kepada masyarakat. Untuk tetap tenang bahwa simpanan di bank itu aman," tambahnya.
Sebelumnya, Polri berhasil menangkap dua pelaku penyebar hoaks yang provokatif soal kondisi perbankan nasional. Kedua tersangka berinisial AY dan IS menyebarkan hoaks terkait penarikan dana (rush money) dari Bank Bukopin, BTN dan Mayapada.
Baca juga: Waspada, Satgas Temukan 105 Fintech Ilegal Sepanjang Juni
"Mereka adalah AY, yang diringkus di Jakarta Timur dan IS yang dibekuk di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (2/7) lalu," ujar Dirtipid Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi, yang ikut dalam konferensi pers.
Kedua tersangka diketahui tidak saling kenal. Mereka bertindak iseng tanpa mengetahui kondisi perbankan nasional yang sebenarnya.(OL-11)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) dinilai berada pada posisi yang lebih siap memasuki 2026 dibandingkan bank-bank besar lainnya.
Menurut Pramono, pencatatan saham Bank Jakarta di BEI tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan publik, tetapi juga mendorong profesionalisme perusahaan.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah menarik dana pemerintah sebesar Rp75 triliun dari total penempatan Rp276 triliun Saldo Anggaran Lebih (SAL) di sistem perbankan.
MANTAN Kepala PPATK Yunus Husein menilai pemajangan uang tunai hasil rampasan kasus korupsi dan sitaan negara oleh aparat penegak hukum tidak diperlukan dan cenderung tidak efisien.
PERUBAHAN status Bank Syariah Indonesia (BSI) menjadi persero dinilai memperkuat posisi bank tersebut, terutama dari sisi kredibilitas dan persepsi keamanan.
Bank Indonesia (BI) menyebut penurunan suku bunga kredit perbankan cenderung lebih lambat. Karena itu, BI memandang penurunan suku bunga kredit perbankan perlu terus didorong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved