RUU Omnibus Law Dinilai Mampu Permudah Permodalan UMKM

Akmal Fauzi
01/7/2020 18:10
RUU Omnibus Law Dinilai Mampu Permudah Permodalan UMKM
Pembahasan RUU Cipta Kerja di badan Legislasi DPR(MI.M.irfan)

PENGAMAT kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dapat memberikan kemudahan permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Dia mengatakan hal itu terjadi karena UMKM akan dikelola oleh pusat.

"RUU Cipta Kerja akan memberikan perlindungan yang lebih kepada UMKM dan koperasi. Karena semuanya kan ada dikelola oleh pusat," ujar Trubus, Rabu (1/7).

Menurutnya, dukungan penuh dari pusat terhadap UMKM sebagaimana diatur dalam RUU Cipta Kerja akan mempercepat pertumbuhan UMKM. Apalagi, proses berusaha UMKM akan lebih mudah karena RUU Cipta Kerja akan merangkum berbagai peraturan yang selama ini menghambat.

Secara spesifik dia mengatakan, RUU Cipta Kerja secara otomatis akan mempermudah permodalan UMKM. Menurutnya, modal adalah kendala yang dihadapi UMKM saat ini.

"Jadi permodalan ini dengan RUU ini omnibus law ini akan lebih mudah. Karena ini kan persoalannya pinjaman misalnya mau modal. UMKM itu kan terkendala aturan bank. Yang lebih sektoral lah aturan ini," ujarnya.

Baca juga : RUU Cipta Kerja Mudahkan Pelaku UMKM

Trubus menjelaskan RUU Cipta Kerja juga bakal mempermudah perizinan UMKM. Misalnya, dia berkaya UMKM yang beroperasi lintas daerah itu kan lebih mudah untuk berkembang di daerah lain.

"Selama ini kan kesulitan kalau misalnya UMKM di satu wilayah berdiri kemudian hendak membuka cabang di daerah lain. Itu kan prosesnya berbelit-belit birokrasinya itu," ujar Trubus.

Trubus menambahkan UMKM adalah garda terdepan perekonomian bangsa. Dia mencatat hampir 90 persen tenaga kerja bekerja di sektor UMKM. 

"Jadi otomatis kalau UMKM ini mudah berkembang, mendapatkan permodalan, mudah dalam mengembangkan tempat lain itu otomatis lapangan pekerjaan jadi lebih lebar. Memang tujuan sebenarnya RUU Cipta Kerja ini lebih mengarah ke bagaimana peluang dalam soal pekerjaan itu, artinya lowongan pekerjaan," ujarnya. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya