Baru Disahkan, UU Minerba yang Baru Langsung Panen Kritik

Suryani Wandari Putri Pertiwi
13/5/2020 16:15
Baru Disahkan,  UU Minerba yang Baru Langsung Panen Kritik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif (kanan) menerima draft pandangan mini fraksi .(Antara/Didik Setiawan)

RANCANGAN Undang Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan untuk menjadi Undang-Undang dalam  rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/5).

Namun, baru saja  disahkan, UU Minerba  yang baru ini langsung menuai banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat. 

Berikut kritikannya

1. UU Minerba berpotensi bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, terutama ayat 3 yang menyebutkan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya UU MInerba berpotensi hanya menguntungkan kemakmuran investor.

2. Pada Pasal 169A dan 169B pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangan IUPK tanpa melalui proses lelang yang berpotensi seenaknya.

3. Pasal 47 (a) menyebut jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga perusahaan di PKP2B bisa "menguasai" tambang batu bara sampai dua dekade.

4. Terdapat definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

5. Adanya perubahan dalam Pasal 100 yang membuat reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal.

6. Pasal 102 dalam revisi UU Minerba juga menghilangkan kewajiban pengusaha batu bara untuk melakukan hilirisasi serta memberikan segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batubara.

7. Pasal 93 memungkinkan IUP & IUPK dipindahtangankan atas izin menteri. Kapasitas pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi peertambangan diragukan masyarakat. 

Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengkritik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mudah didapatkan. 

"UU Minerba yang disahkan sangat investor friendly. Dengan memberikan berbagai kemudahan memperoleh IUPK dan jaminan perpanjangan IUPK," kata Fahmi saat dihubungi Rabu (13/5).


Ia juga mengatakan UU Minerba tidak mendorong dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kelangsungan ketersediaan Minerba dalam jangka panjang. UU Minerba juga tidak mendorong pengolahan minerba di Smelter dalam negeri untuk meningkatkan nilai bagi negeri. Paradigmanya masih tetap gali-jual

"Dampaknya, investor akan meraub keuntungan besar, sedangkan kemakmuran rakyat diabaikan," pungkasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya