Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang Undang (RUU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) telah disahkan untuk menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/5).
Namun, baru saja disahkan, UU Minerba yang baru ini langsung menuai banyak kritikan dari berbagai elemen masyarakat.
Berikut kritikannya
1. UU Minerba berpotensi bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945, terutama ayat 3 yang menyebutkan Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya UU MInerba berpotensi hanya menguntungkan kemakmuran investor.
2. Pada Pasal 169A dan 169B pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangan IUPK tanpa melalui proses lelang yang berpotensi seenaknya.
3. Pasal 47 (a) menyebut jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga perusahaan di PKP2B bisa "menguasai" tambang batu bara sampai dua dekade.
4. Terdapat definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
5. Adanya perubahan dalam Pasal 100 yang membuat reklamasi dan pascatambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal.
6. Pasal 102 dalam revisi UU Minerba juga menghilangkan kewajiban pengusaha batu bara untuk melakukan hilirisasi serta memberikan segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batubara.
7. Pasal 93 memungkinkan IUP & IUPK dipindahtangankan atas izin menteri. Kapasitas pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi peertambangan diragukan masyarakat.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi mengkritik Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mudah didapatkan.
"UU Minerba yang disahkan sangat investor friendly. Dengan memberikan berbagai kemudahan memperoleh IUPK dan jaminan perpanjangan IUPK," kata Fahmi saat dihubungi Rabu (13/5).
Ia juga mengatakan UU Minerba tidak mendorong dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kelangsungan ketersediaan Minerba dalam jangka panjang. UU Minerba juga tidak mendorong pengolahan minerba di Smelter dalam negeri untuk meningkatkan nilai bagi negeri. Paradigmanya masih tetap gali-jual
"Dampaknya, investor akan meraub keuntungan besar, sedangkan kemakmuran rakyat diabaikan," pungkasnya. (E-1)
Perusahaan pertambangan didorong untuk mengadopsi standar internasional yang memiliki kriteria lebih ketat guna meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, termasuk potensi bencana.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra, mempertanyakan dasar pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam sidang lanjutan pengujian UU Minerba.
ANGGOTA Kelompok Keahlian Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Pertambangan dan Perminyakan ITB menegaskan pengelolaan pertambangan oleh ormas keagamaan harus diawasi ketat.
Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkapkan terdapat dua perusahaan berskala besar atau lighthouse company yang bersiap melakukan penawaran umum perdana saham.
Ketahanan energi dan hilirisasi sebagai pilar strategis transformasi ekonomi nasional.
MANTAN Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK) memperingatkan Indonesia masih terperangkap dalam jebakan negara berpendapatan menengah, dengan ketergantungan pada tambang.
Presiden menyebut, dalam beberapa tahun terakhir rakyat merasakan dampak dari tata kelola energi yang tidak beres.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Target Program BPBL tahun 2025 ini sejumlah 215.000 rumah tangga dengan instalasi terpasang akan selesai di akhir tahun ini.
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
Tahap penjurian lomba karya jurnalistik & fotografi ESDM 2025 yang merupakan kerjasama Kementerian ESDM RI dengan Dari Balik Lensa Media Indonesia.
Ali menilai keberhasilan program ini dapat dijadikan acuan model bagi sektor industri ekstraktif lainnya di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved