Revisi RUU Minerba, Jangan Sampai Kembali ke Jaman Belanda

Hilda Julaika
11/5/2020 04:30
Revisi RUU Minerba, Jangan Sampai Kembali ke Jaman Belanda
Foto lokasi dan dampak aktivitas tambang batubara di Sumbar(Antara/Iggoy El Fitra)

Mantan Dirjen Minerba ESDM  Simon Sembiring mengkritisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). 

Khususnya mengenai pasal 168 B yang memberikan kemudahan pada 6 perusahaan besar untuk melakukan perpanjangan konsesi lahan pertambangan.

Pasal 169 B yang mengatur perihal pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pertambangan batu Bara (PKP2B) berpotensi memberikan keringan khusus yang hanya menguntungkan perusahaan. Pemegang KK atau PKP2B dapat melakukan perpanjangan bahkan dalam waktu paling cepat 5 tahun sebelum masa kontrak habis.

“Selama 30 tahun (konsesi lahan) para pengusaha ini sudah memproduksi apa. Saya juga tidak setuju kalau terintegritas kasih sampai seumur hidup, itu kita kembali ke zaman Belanda,” celetuk Simon lewat video conference, Minggu (10/5).

Menurutnya, kontrak lahan pertambangan harus memiliki batas. Pasalnya dalam batas 30 tahun pengelolaan lahan tambang pasti perusahaan memiliki studi kelayakan. Sehingga apabila mereka meminta kemudahan perpanjangan pasti memang ada keuntungan pribadi hanya untuk perusahaan. Sementara itu, aspek perbaikan ekonomi rakyat di daerah sekitar pertambangan tidak diperhatikan.

“Jadi pemerintah kalau demi rakyat  kemudian tidak memperpanjang, kan tidak ada yang salah.  Dan pemerintah juga tidak bodoh, kalau mereka meminta tanpa alasan tidak memperpanjang. Ini kan seolah harus. Di mana kedaulatan kita?,” tanyanya.

Dalam perjanjian kontrak karya, sambungnya, tidak ada kata jaminan. Namun, selalu ada kata perusahaan mempunyai jaminan untuk memohon perpanjangan 2 kali 10 tahun dan subjek itu berdasarkan persetujuan pemerintah.

“Jadi seolah-olah UU no 4/2009 seolah-olah selama ini tidak memberikan kesempatan perpanjangan. Diberikan, tetapi bahasanya kalau habis kontrak tinggalkan 15 ribu khusus untuk generasi 1 PKP2B,” jelasnya.

Seperti diketahui, nasib PKP2B generasi pertama yang berakhir masih belum menentu kepastiannya. Salah satu hal yang masih mengganjal pemegang PKP2B adalah batasan luas wilayah operasi tambang yang berkurang usai perpanjangan kontrak.

Dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa luas wilayah tambang milik perusahaan yang diperpanjang masa kontraknya berkurang menjadi 15.000 hektar (Ha). (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya