Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
Mantan Dirjen Minerba ESDM Simon Sembiring mengkritisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba).
Khususnya mengenai pasal 168 B yang memberikan kemudahan pada 6 perusahaan besar untuk melakukan perpanjangan konsesi lahan pertambangan.
Pasal 169 B yang mengatur perihal pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pertambangan batu Bara (PKP2B) berpotensi memberikan keringan khusus yang hanya menguntungkan perusahaan. Pemegang KK atau PKP2B dapat melakukan perpanjangan bahkan dalam waktu paling cepat 5 tahun sebelum masa kontrak habis.
“Selama 30 tahun (konsesi lahan) para pengusaha ini sudah memproduksi apa. Saya juga tidak setuju kalau terintegritas kasih sampai seumur hidup, itu kita kembali ke zaman Belanda,” celetuk Simon lewat video conference, Minggu (10/5).
Menurutnya, kontrak lahan pertambangan harus memiliki batas. Pasalnya dalam batas 30 tahun pengelolaan lahan tambang pasti perusahaan memiliki studi kelayakan. Sehingga apabila mereka meminta kemudahan perpanjangan pasti memang ada keuntungan pribadi hanya untuk perusahaan. Sementara itu, aspek perbaikan ekonomi rakyat di daerah sekitar pertambangan tidak diperhatikan.
“Jadi pemerintah kalau demi rakyat kemudian tidak memperpanjang, kan tidak ada yang salah. Dan pemerintah juga tidak bodoh, kalau mereka meminta tanpa alasan tidak memperpanjang. Ini kan seolah harus. Di mana kedaulatan kita?,” tanyanya.
Dalam perjanjian kontrak karya, sambungnya, tidak ada kata jaminan. Namun, selalu ada kata perusahaan mempunyai jaminan untuk memohon perpanjangan 2 kali 10 tahun dan subjek itu berdasarkan persetujuan pemerintah.
“Jadi seolah-olah UU no 4/2009 seolah-olah selama ini tidak memberikan kesempatan perpanjangan. Diberikan, tetapi bahasanya kalau habis kontrak tinggalkan 15 ribu khusus untuk generasi 1 PKP2B,” jelasnya.
Seperti diketahui, nasib PKP2B generasi pertama yang berakhir masih belum menentu kepastiannya. Salah satu hal yang masih mengganjal pemegang PKP2B adalah batasan luas wilayah operasi tambang yang berkurang usai perpanjangan kontrak.
Dalam UU Minerba No. 4 Tahun 2009 disebutkan bahwa luas wilayah tambang milik perusahaan yang diperpanjang masa kontraknya berkurang menjadi 15.000 hektar (Ha). (E-1)
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda.
Sepanjang 2025, sebanyak 22,9 juta ton barang berhasil dikelola oleh KAI Logistik (Kalog).
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan produksi batu bara Indonesia pada 2026 dipangkas menjadi kisaran 600 juta ton.
PEMERINTAH akan melakukan audit lingkungan terhadap lebih dari 100 unit usaha di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh sebagai bagian dari evaluasi persetujuan lingkungan pascabencana.
Holding Industri Pertambangan Indonesia, Mind ID, terus memperkuat transformasi digital di sektor pertambangan nasional melalui penerapan inisiatif smart mining.
PEMERINTAH membidik lokasi proyek hilirisasi batu bara menjadi dimetil eter (DME) berlokasi tak jauh dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Presiden menyebut, dalam beberapa tahun terakhir rakyat merasakan dampak dari tata kelola energi yang tidak beres.
Cahaya baru di rumah Arobi menghidupkan warga Fakfak. Arobi Namudat (66) tinggal di rumah kayu sederhana di Fakfak, Papua Barat.
Target Program BPBL tahun 2025 ini sejumlah 215.000 rumah tangga dengan instalasi terpasang akan selesai di akhir tahun ini.
Salah satu alasan pembuatan aturan baru LPG 3 kg adalah karena, saat ini, tidak ada aturan yang melarang pembelian bahan bakar itu oleh masyarakat mampu.
Tahap penjurian lomba karya jurnalistik & fotografi ESDM 2025 yang merupakan kerjasama Kementerian ESDM RI dengan Dari Balik Lensa Media Indonesia.
Ali menilai keberhasilan program ini dapat dijadikan acuan model bagi sektor industri ekstraktif lainnya di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved