Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SELANGKAH lagi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 akan ditetapkan menjadi Undang-Undang.
Hal itu menyusul keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu untuk ditetapkan menjadi undang-undang. Keputusan Banggar itu menjadi keputusan tingkat I yang akan dibawa kepada RAPAT pleno DPR pada 12 Mei mendatang untuk dimintai persetujuan.
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin malam.
Dalam rapat maraton yang diadakan sejak Senin siang hingga pukul 22.30 WIB itu, seluruh fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi undang-undang (UU).
Mayoritas fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu tersebut karena menyoroti sejumlah hal di antaranya terkait program
pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi 3%.
Setelah diketok palu, rencananya hasil keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya akan disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei 2020.
Sebelumnya, Banggar DPR RI mendengarkan pemaparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dampak wabah penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 itu kepada perekonomian global dan nasional, dalam rapat kerja virtual di Jakarta, Senin (4/5) siang.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.
Melalui Perppu ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07%.
Adapun rincian alokasi belanja itu yakni dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp70,1 triliun.
Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun.
Dalam Perppu itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana. (Ant/E-1)
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved