Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tok, Banggar Setuju Perppu 1/2020 Jadi Undang-Undang

M Ilham Ramadhan
05/5/2020 01:10
Tok, Banggar Setuju Perppu 1/2020 Jadi Undang-Undang
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah(Antara/Muhammad Adimaja)

SELANGKAH  lagi  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 akan ditetapkan menjadi Undang-Undang.

Hal itu menyusul keputusan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menerima dan menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu untuk  ditetapkan menjadi undang-undang. Keputusan Banggar itu menjadi keputusan tingkat I yang  akan dibawa kepada RAPAT pleno DPR  pada 12 Mei mendatang untuk dimintai persetujuan. 

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengetok palu tanda menyetujui Perppu Nomor 1 tahun 2020 menjadi undang-undang dalam rapat kerja secara virtual dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta, Senin malam.

Dalam rapat maraton yang diadakan sejak Senin siang hingga pukul 22.30 WIB itu, seluruh fraksi di Banggar DPR RI menyampaikan pandangannya mengenai Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan ini menjadi undang-undang (UU).

Mayoritas fraksi yang menerima dan menyetujui tersebut adalah PDI-P, Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional (PAN), dan  Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 

Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak Perppu tersebut karena menyoroti sejumlah hal di antaranya terkait program
pemulihan ekonomi nasional dan batasan defisit yang bisa melebihi 3%.

Setelah diketok palu, rencananya hasil keputusan ini akan dibawa ke rapat paripurna untuk selanjutnya akan disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada 12 Mei 2020.

Sebelumnya, Banggar DPR RI mendengarkan pemaparan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait dampak wabah penyakit yang disebabkan virus SARS CoV-2 itu kepada perekonomian global dan nasional, dalam rapat kerja virtual di Jakarta, Senin (4/5) siang.

Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah dalam menangani wabah COVID-19 karena adanya kekosongan aturan hukum di tengah kondisi yang genting dan mendesak ini.

Melalui Perppu ini, pemerintah menambah belanja dan pembiayaan penanganan COVID-19 sebesar Rp405,1 triliun sehingga terjadi defisit dalam APBN 2020 menjadi 5,07%.

Adapun rincian alokasi belanja itu yakni dukungan anggaran kesehatan sebesar Rp75 triliun, perluasan jaring pengaman sosial Rp110 triliun dan dukungan bagi dunia usaha dan industri sebesar Rp70,1 triliun.

Pemerintah juga memberikan dukungan pembiayaan untuk pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp150 triliun.

Dalam Perppu itu, Bank Indonesia juga diberikan kewenangan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana. (Ant/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya