Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak terima pandangan segelintir pihak yang menilai pemerintah tidak menjunjung transparansi dalam membuat produk hukum yang menyangkut keuangan negara dan kewenangan pemerintah.
Sebagaimana Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) pada 31 Maret 2020 sebagai alas untuk pemerintah mengambil langkah dalam mengatasi pandemi dan dampaknya pada perekonomian.
Penggugat Perppu itu ialah mantan Ketua Majelis Pemusywaratan Rakyat (MPR) Amien Rais, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Sirajuddin Syamsuddin dan Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono; Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997 dan perorangan atas nama Damai Hari Lubis.
Gugatan tiga pihak tersebut menyangkut keberadaan pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2 dan 3, pasal 27 dan pasal 28. Gugatan dilayangkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dibatalkan.
"Kalau ada yang mempersepsikan Perppu itu menyebabkan APBN kita tidak transparan, saya menolak sangat keras," tegas mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (30/4).
Perempuan yang karib disapa Ani itu mengatakan, selama ini justru kekuatan APBN yang disusun pemerintah ada pada sisi transparansinya. Sejak dari rancangan hingga eksekusi, bendahara negara selalu menyampaikannya kepada publik dan DPR selaku pengawas pemerintah.
"Bahkan di dalam tracking kita yang terakhir, kita dari sisi indikator transparansi APBN , kita mendapatkan evaluasi yang baik. Ini menggambarkan bahwa kita tetap sama di dalam mengelola APBN," imbuhnya.
Mengenai aturan mengenai pembuat kebijakan tidak dapat dipidana sejatinya merupakan aturan yang sama persis dengan yang ada di Undang Undang 6/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Sehingga, amat disayangkan bila ada pihak yang justru mencoba untuk menggulirkan narasi tidak baik disaat pemerintah tengah mencoba menyelamatkan ekonomi nasional.
"Orang yang berpikir ini adalah konspirasi, amat disesalkan. Karena kami benar-benar ingin menyelamatkan masyarakat, ekonomi dan keuangan secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab," pungkas Ani. (E-1)
Prasetyo menjelaskan pemerintah saat ini memilih untuk berkomunikasi dengan DPR RI untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Yusril Ihza Mahendra menilai tidak ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perppu Perampasan Aset.
PRESIDEN Prabowo Subianto dinilai memiliki modal besar untuk merealisasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU PATP).
POLITIKUS PDIP Aria Bima mengatakan pihaknya mempersilakan Presiden Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.
Kemenaker menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan perkara judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
ANALIS Komunikasi Politik Hendri Satrio menegaskan pemerintah tidak bisa menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan perppu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved