Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMERINTAH Indonesia telah menginisiasi fasilitas restrukturisasi sebagai mitigasi atas dampak pandemi ini ke sektor perekonomian. Namun, pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas restrukturisasi dari pemerintah.
Restrukturisasi dari pemerintah hanya terkait relasi parsial debitur dengan lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan. Pada kenyataannya, relasi usaha jauh lebih kompleks karena mencakup juga relasi suplier, karyawan, perbankan asing, dan relasi-relasi kewajiban lainnya.
Baca juga:Terdampak Pandemi, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan UMKM
Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia Ivan Garda mengibaratkan, pemerintah hanya memberi stimulus berupa pelumas. Bensin, perbaikan mesin, dan sebagainya harus diupayakan secara mandiri.
"Walau begitu, bukan berarti restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah harus diabaikan. Sebaliknya harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sepanjang sesuai dengan kebutuhan debitur," kata Ivan dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2020).
Dia menambahkan, bagi debitur yang relasi kewajibannya sederhana (hanya memiliki satu kreditur), maka cara nonlitigasi terkait upaya restrukturisasi mandiri bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.
“Sedangkan untuk debitur yang memiliki kewajiban yang kompleks terhadap para kreditor maka cara litigasi sangat diperlukan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” imbuh dia.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ialah tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU). Untuk saat ini UU PKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitur pada kreditur.
Ia menambahkan, ada tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.
Baca juga:Gede Juga Ya, Kredit yang Ditunda Cicilannya Capai Rp217 Triliun
"Langkah kedua adalah mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditur dengan tujuan agar utang dapat terkendali. Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitur menjadi pengendali utang," tukasnya.
Langkah ketiga ialah menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan. "Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut." (RO/A-3)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Seknas Fitra menyoroti laporan keuangan kuartal I 2025 PT Telkom Indonesia yang mengalami penurunan dari Rp37,4 triliun menjadi Rp36,6 triliun pada kuartal pertama 2025.
BTN siapkan restrukturisasi KPR bagi wartawan di tengah krisis industri media. Program rumah subsidi diluncurkan untuk 1.000 unit, berpeluang naik jadi 3.000.
Peningkatan kompetensi pegawai juga menjadi bagian dari strategi bisnis yang dijalankan.
PT Waskita Karya (Persero) Tbk mendapat keringanan pembayaran utang senilai Rp26,3 triliun melalui kesepakatan restrukturisasi utang bersama kreditur.
Polis para nasabah tersebut pun telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG). Namun, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang menolak skema restrukturisasi.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Sentosa mengungkapkan sebanyak 99,7% nasabah Jiwasraya telah menyetujui skema restrukturisasi polis.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved