Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tempuh 3 Cara untuk Penyelamatan Bisnis Imbas Pandemi Covid-19

Mediaindonesia.com
29/4/2020 16:52
Tempuh 3 Cara untuk Penyelamatan Bisnis Imbas Pandemi Covid-19
Suasana lengang dan sepi di Jalan Gajahmada Pontianak, Kalimantan Barat, Rabu (15/4/2020).(Antara)

PEMERINTAH Indonesia telah menginisiasi fasilitas restrukturisasi sebagai mitigasi atas dampak pandemi ini ke sektor perekonomian. Namun, pelaku usaha tidak bisa hanya mengandalkan fasilitas restrukturisasi dari pemerintah.

Restrukturisasi dari pemerintah hanya terkait relasi parsial debitur dengan lembaga keuangan perbankan dan nonperbankan. Pada kenyataannya, relasi usaha jauh lebih kompleks karena mencakup juga relasi suplier, karyawan, perbankan asing, dan relasi-relasi kewajiban lainnya.

Baca juga:Terdampak Pandemi, Pemerintah Siapkan Skema Perlindungan UMKM

Advokat Restrukturisasi dari Pusat Advokasi dan Restrukturisasi Bisnis Indonesia Ivan Garda mengibaratkan, pemerintah hanya memberi stimulus berupa pelumas. Bensin, perbaikan mesin, dan sebagainya harus diupayakan secara mandiri.

"Walau begitu, bukan berarti restrukturisasi yang ditawarkan pemerintah harus diabaikan. Sebaliknya harus dimanfaatkan dan dimaksimalkan sepanjang sesuai dengan kebutuhan debitur," kata Ivan dalam keterangan pers, Rabu (29/4/2020).

Dia menambahkan, bagi debitur yang relasi kewajibannya sederhana (hanya memiliki satu kreditur), maka cara nonlitigasi terkait upaya restrukturisasi mandiri bisa sangat efektif dengan tunduk pada asas-asas KUHPerdata.

“Sedangkan untuk debitur yang memiliki kewajiban yang kompleks terhadap para kreditor maka cara litigasi sangat diperlukan dengan memanfaatkan berbagai fasilitas perlindungan hukum dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004,” imbuh dia.

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 ialah tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU PKPU). Untuk saat ini UU PKPU merupakan regulasi yang paling komprehensif memfasilitasi restrukturisasi kewajiban debitur pada kreditur.

Ia menambahkan, ada tiga langkah restrukturisasi dengan cara litigasi. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah melakukan penilaian kemampuan usaha yang selanjutnya dikomparasikan terhadap kewajiban-kewajiban yang ada.

Baca juga:Gede Juga Ya, Kredit yang Ditunda Cicilannya Capai Rp217 Triliun

"Langkah kedua adalah mengaktualisasikan proyeksi tersebut dalam proposal yang diajukan pada para kreditur dengan tujuan agar utang dapat terkendali. Restrukturisasi yang baik mengarahkan debitur menjadi pengendali utang," tukasnya.

Langkah ketiga ialah menuangkan hasil restrukturisasi tersebut dalam bentuk kesepakatan atau jika ditempuh metode litigasi menuangkan dalam bentuk putusan pengadilan. "Langkah formil ini penting untuk menjamin adanya kepastian hukum atas restrukturisasi tersebut." (RO/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik