Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyebut surat edaran Kementerian Perindustrian yang berisi pemberian izin bagi industri-industri dalam negeri yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan untuk tetap dapat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maladministrasi.
Surat edaran itu ialah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Izin Operasional dan Mobilitas Kerja Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Begini Strategi Garuda Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Teguh menyebut SE itu sebagai katabelece yang bertentangan dengan dua payung hukum yang ada di atasnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Untuk Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"SE itu katebelece. Karena SE itu tidak lebih dari katebelece yang tidak berkekuatan hukum. Itu mal adminitrasi. Tidak ada dasar hukumnya karena yang memberi izin itu BKPM dan Pemprov. Pemprov gak perlu mengindahkan SE itu," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/4).
Teguh mengatakan akibat SE itu justru Pemprov DKI telah melakukan diskriminasi karena ada industri yang ditutup dan ada yang tidak. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta seharusnya terus melanjutkan penutupan perusahaan yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB dengan berpegang pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut terdapat detil jenis-jenis industri yang boleh beroperasi yakni hanya di 11 sektor yakni di antaranya kesehatan, logistik, konstruksi, pangan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, transportasi, industri startegis, perhotelan dan kegiatan industri tertentu.
"Jadi Disnaker harus tegas. Tindak perusahaan yang diberi katebelece oleh Kemenperin dan patuh pada ketentuan PSBB," ujarnya.
Sebelumnya, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta berkeberatan dengan SE Menperin tersebut karena jumlah perusahaan yang diberi izin beroperasi selama PSBB semakin banyak. Saat ini terdapat 864 perusahaan yang beroperasi padahal bergerak di sektor yang tidak dikecualikan. Sementara itu, ada 52 perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Menperin telah ditutup sementara karena masih beroperasi dari hasil sidak sampai dengan Rabu, 22 April 2020.(put)
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
PT Suzuki Indomobil Motor mengumumkan kehadiran Suzuki Fronx di Indonesia. Suzuki Fronx merupakan sebuah inovasi kendaraan mild hybrid terbaru dari Suzuki Indonesia.
KEMENTERIAN Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS).
KEMENTERIAN Perindustrian telah menyetujui rencana investasi inovasi dari perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat (AS), Apple Inc untuk periode 2025-2028.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dipaksa memangkas anggaran hingga 35%. Semula, Kemenperin diberikan alokasi sebesar Rp2,51 triliun, namun kini, angka itu dipotong Rp883 miliar.
Ketidakpastian Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah menyebabkan pembatalan investasi sebesar Rp300 triliun di sejumlah kawasan industri.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved