Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyebut surat edaran Kementerian Perindustrian yang berisi pemberian izin bagi industri-industri dalam negeri yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan untuk tetap dapat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maladministrasi.
Surat edaran itu ialah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Izin Operasional dan Mobilitas Kerja Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Begini Strategi Garuda Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Teguh menyebut SE itu sebagai katabelece yang bertentangan dengan dua payung hukum yang ada di atasnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Untuk Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"SE itu katebelece. Karena SE itu tidak lebih dari katebelece yang tidak berkekuatan hukum. Itu mal adminitrasi. Tidak ada dasar hukumnya karena yang memberi izin itu BKPM dan Pemprov. Pemprov gak perlu mengindahkan SE itu," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/4).
Teguh mengatakan akibat SE itu justru Pemprov DKI telah melakukan diskriminasi karena ada industri yang ditutup dan ada yang tidak. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta seharusnya terus melanjutkan penutupan perusahaan yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB dengan berpegang pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut terdapat detil jenis-jenis industri yang boleh beroperasi yakni hanya di 11 sektor yakni di antaranya kesehatan, logistik, konstruksi, pangan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, transportasi, industri startegis, perhotelan dan kegiatan industri tertentu.
"Jadi Disnaker harus tegas. Tindak perusahaan yang diberi katebelece oleh Kemenperin dan patuh pada ketentuan PSBB," ujarnya.
Sebelumnya, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta berkeberatan dengan SE Menperin tersebut karena jumlah perusahaan yang diberi izin beroperasi selama PSBB semakin banyak. Saat ini terdapat 864 perusahaan yang beroperasi padahal bergerak di sektor yang tidak dikecualikan. Sementara itu, ada 52 perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Menperin telah ditutup sementara karena masih beroperasi dari hasil sidak sampai dengan Rabu, 22 April 2020.(put)
Penyelenggaraan ICCIS 2025 merupakan langkah vital untuk mematangkan solusi bersama guna mendorong perkembangan industri rantai dingin nasional.
Kinerja manufaktur dikatakan lebih akurat dengan IKI dan PMI BI dibandingkan dengan indikator kinerja manufaktur lainnya.
Kemenperin mencatat saat ini terdapat 170 kawasan industri yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia, dengan tingkat okupansi mencapai 58,39%.
Kunjungan tersebut juga turut dihadiri oleh Gubernur Banten, Andra Soni, yang tertarik mengeksplorasi ID. BUZZ secara langsung.
Apindo dan Kemenperin Minta Gubernur Kaji Ulang Larangan AMDK di Bal
Kemenperin siap melakukan penyesuaian kebijakan internal untuk menghindari tumpang tindih regulasi, sekaligus menyesuaikan dengan arah deregulasi nasional yang kini tengah bergulir.
Pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang mengeluhkan penurunan penjualan antara 20%-50% sejak isu beras oplosan mencuat di publik.
Sebagian beras di gudang Perum Bulog sudah berumur lebih dari satu tahun.
Hasil pengamatan Ombudsman menunjukkan bahwa isu pengoplosan beras yang selama ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat sebenarnya tidak sepenuhnya tepat.
Ombudsman menemukan harga beras yang berada di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual di Pasar Johar, Karawang, Jawa Barat.
ANGGOTA Ombudsman Robert Na Endi Jaweng meminta laporan masalah dalam seleksi CPNS dapat ditangani oleh inspektorat atau pengawas internal instansi terkait.
KETUA Ombudsman Mohammad Najih mengungkapkan pihaknya menerima laporan terkait sederet masalah dalam seleksi CPNS 2024-2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved