Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyebut surat edaran Kementerian Perindustrian yang berisi pemberian izin bagi industri-industri dalam negeri yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan untuk tetap dapat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maladministrasi.
Surat edaran itu ialah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Izin Operasional dan Mobilitas Kerja Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Begini Strategi Garuda Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19
Teguh menyebut SE itu sebagai katabelece yang bertentangan dengan dua payung hukum yang ada di atasnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan No. tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Untuk Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"SE itu katebelece. Karena SE itu tidak lebih dari katebelece yang tidak berkekuatan hukum. Itu mal adminitrasi. Tidak ada dasar hukumnya karena yang memberi izin itu BKPM dan Pemprov. Pemprov gak perlu mengindahkan SE itu," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/4).
Teguh mengatakan akibat SE itu justru Pemprov DKI telah melakukan diskriminasi karena ada industri yang ditutup dan ada yang tidak. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta seharusnya terus melanjutkan penutupan perusahaan yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB dengan berpegang pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.
Dalam Pergub tersebut terdapat detil jenis-jenis industri yang boleh beroperasi yakni hanya di 11 sektor yakni di antaranya kesehatan, logistik, konstruksi, pangan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, transportasi, industri startegis, perhotelan dan kegiatan industri tertentu.
"Jadi Disnaker harus tegas. Tindak perusahaan yang diberi katebelece oleh Kemenperin dan patuh pada ketentuan PSBB," ujarnya.
Sebelumnya, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta berkeberatan dengan SE Menperin tersebut karena jumlah perusahaan yang diberi izin beroperasi selama PSBB semakin banyak. Saat ini terdapat 864 perusahaan yang beroperasi padahal bergerak di sektor yang tidak dikecualikan. Sementara itu, ada 52 perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Menperin telah ditutup sementara karena masih beroperasi dari hasil sidak sampai dengan Rabu, 22 April 2020.(put)
Industri makanan dan minuman Indonesia tumbuh 6,4% pada Triwulan III 2025. Namun, konsumsi susu nasional masih rendah dan ketergantungan impor bahan baku jadi tantangan utama.
PENGUATAN pendidikan vokasi merupakan strategi utama dalam membangun industri nasional yang bernilai tambah tinggi, berkelanjutan, dan berdaya saing global.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi menyebutkan bahwa pendidikan vokasi menjadi tulang punggung industri.
KEPALA Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi, menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat pendidikan vokasi industri.
Guna mencetak SDM industri yang kompeten, salah satu langkah strategis yang dilakukan Kemenperin adalah penyelenggaraan Pelatihan Industrial-Based Curriculum (IBC).
Program ini merupakan peta jalan strategis untuk mengimplementasikan revolusi industri keempat di Indonesia.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS), Ombudsman menemukan bahwa hampir 30 calon siswa disabilitas tidak dapat diterima di SLBN Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved