Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Ombudsman: SE Kemenperin soal Operasional Pabrik Maladministrasi

Putri Anisa Yuliani
23/4/2020 13:11
Ombudsman: SE Kemenperin soal Operasional Pabrik Maladministrasi
Suasana Jakarta dari udara jelang permohonan PSBB.(ANTARA)

KEPALA Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho menyebut surat edaran Kementerian Perindustrian yang berisi pemberian izin bagi industri-industri dalam negeri yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan untuk tetap dapat beroperasi selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) maladministrasi.

Surat edaran itu ialah Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Menteri Perindustrian No 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Izin Operasional dan Mobilitas Kerja Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

Baca juga: Begini Strategi Garuda Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Teguh menyebut SE itu sebagai katabelece yang bertentangan dengan dua payung hukum yang ada di atasnya yakni Peraturan Menteri Kesehatan No.  tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB Untuk Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 dan Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"SE itu katebelece.  Karena SE itu tidak lebih dari katebelece yang tidak berkekuatan hukum. Itu mal adminitrasi. Tidak ada dasar hukumnya karena yang memberi izin itu BKPM dan Pemprov. Pemprov gak perlu mengindahkan SE itu," kata Teguh saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (23/4).

Teguh mengatakan akibat SE itu justru Pemprov DKI telah melakukan diskriminasi karena ada industri yang ditutup dan ada yang tidak. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta seharusnya terus melanjutkan penutupan perusahaan yang bergerak di luar sektor yang dikecualikan selama PSBB dengan berpegang pada Peraturan Gubernur No. 33 tahun 2020 tentang Pelaksanan PSBB Untuk Pencegahan Penularan Covid-19 di Jakarta.

Dalam Pergub tersebut terdapat detil jenis-jenis industri yang boleh beroperasi yakni hanya di 11 sektor yakni di antaranya kesehatan, logistik, konstruksi, pangan/minuman, komunikasi dan teknologi informasi, transportasi, industri startegis, perhotelan dan kegiatan industri tertentu.

"Jadi Disnaker harus tegas. Tindak perusahaan yang diberi katebelece oleh Kemenperin dan patuh pada ketentuan PSBB," ujarnya.

Sebelumnya, Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta berkeberatan dengan SE Menperin tersebut karena jumlah perusahaan yang diberi izin beroperasi selama PSBB semakin banyak. Saat ini terdapat 864 perusahaan yang beroperasi padahal bergerak di sektor yang tidak dikecualikan. Sementara itu, ada 52 perusahaan yang tidak dikecualikan dan tidak mendapat izin dari Menperin telah ditutup sementara karena masih beroperasi dari hasil sidak sampai dengan Rabu, 22 April 2020.(put)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya