Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi isi dari Rancangan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menurutnya beberapa poin dari RUU ini berpotensi hanya memberikan keuntungan bagi para taipan atau pemain besar di sektor batu bara.
Ia terutama menyorot beberapa pasal yang terlihat memberikan keringanan bagi pengusaha batu bara nasional. Keringanan khusus ini berujung pada potensi peningkatan pemasukan uang bagi perusahaan. Ia mencontohkan pada Pasal 169 B yang mengatur perihal pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
“Kalau kita lihat pasal 169 B, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun,” ujarnya di konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (15/4).
Menurut Faisal, pasal tersebut membuat pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberi kelonggaran permohonan kontrak dari yang sebelumnya selama 2 tahun (paling cepat) dan 6 bulan (paling lambat) menjadi 5 tahun (paling cepat) dan 1 tahun (paling lambat).
Pihaknya pun menilai ada 6 perusahaan tambang pemegang KK yang diberikan keleluasaan lewat pasal tersebut. Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut telah menguasai hampir 70% produksi batu bara dalam negeri. Dan terdapat masa kontrak yang akan habis di tahun ini, 2022, 2023, dan 2025. Alhasil untuk perusahaan yang masa kontraknya akan habis pada 2025 pun meminta perpanjangan di periode sekarang lewat kelonggaran pasal tersebut.
“Jadi mereka tampaknya mengantisipasi pergantian rezim, mereka sudah investasi di rezim sekarang. Ketidakpastian ada yang 2025 ya (masa kontrak habis), mereka ingin diperpanjangnya ya pada periode sekarang. Cara-cara seperti ini yang kita lihat proses pengamanan yang terjadi,” ujarnya.
Ia melontarkan, dari adanya pasal tersebut terlihat adanya kemudahan yang akan diterima oleh 6 perusahaan tambang dalam meraih keuntungan dari potensi pertambangan Indonesia. Ke 6 perusahaan tersebut diketahui Faisal dekat dengan lingkaran kekuasaan yang tak heran diberikan kelonggaran melalui RUU Minerba ini. (E-1)
Kementerian ESDMĀ mencatat produksi batu bara dari Januari hingga Juni 2025 mencapai 357,6 juta ton. Angka tersebut setara 48,34% dari target 2025 sebesar 739,7 juta ton.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan pemerintah menargetkan total investasi sebesar Rp13.000 triliun pada periode 2025-2029.
PT TBS Energi Utama membukukan pendapatan konsolidasian sebesar US$172,2 juta. Angka itu lebih rendah dibandingkah periode yang sama di tahun sebelumnya.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa sejak 2020, Indonesia sudah memastikan diri untuk menjalankan program hilirisasiĀ dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009
Perusahaan tetap menjalankan strategi efisiensi biaya dan optimalisasi kontrak residual dari sektor perdagangan dan jasa batu bara.
AKTIVITAS distribusi ekspor batubara dari dan ke Pelabuhan Bunati, Kalimantan Selatan (Kalsel) terhambat akibat adanya pendangkalan dalam beberapa waktu terakhir.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved