Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

RUU Minerba Berpotensi Untungkan Taipan Batu Bara

Hilda Julaika
15/4/2020 19:45
RUU Minerba Berpotensi Untungkan Taipan Batu Bara
Seorang aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar menunjukkan foto lokasi dan dampak aktivitas tambang batu bara di Sumbar.(Antara/Iggoy el Fitra)

Ekonom Senior Faisal Basri mengkritisi isi dari Rancangan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba). Menurutnya beberapa poin dari RUU ini berpotensi hanya memberikan keuntungan bagi para taipan atau pemain besar di sektor batu bara.

Ia terutama menyorot beberapa pasal yang terlihat memberikan keringanan bagi pengusaha batu bara nasional. Keringanan khusus ini berujung pada potensi peningkatan pemasukan uang bagi perusahaan. Ia mencontohkan pada Pasal 169 B yang mengatur perihal pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

“Kalau kita lihat pasal 169 B, pemegang KK atau PKP2B harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun,” ujarnya di konferensi pers secara virtual di Jakarta, Rabu (15/4).

Menurut Faisal, pasal tersebut membuat pemegang Kontrak Karya (KK) atau Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) diberi kelonggaran permohonan kontrak dari yang sebelumnya selama 2 tahun (paling cepat) dan 6 bulan (paling lambat) menjadi 5 tahun (paling cepat) dan 1 tahun (paling lambat).

Pihaknya pun menilai ada 6 perusahaan tambang pemegang KK yang diberikan keleluasaan lewat pasal tersebut. Hal ini lantaran perusahaan-perusahaan tersebut telah menguasai hampir 70% produksi batu bara dalam negeri. Dan terdapat masa kontrak yang akan habis di tahun ini, 2022, 2023, dan 2025. Alhasil untuk perusahaan yang masa kontraknya akan habis pada 2025 pun meminta perpanjangan di periode sekarang lewat kelonggaran pasal tersebut.

“Jadi mereka tampaknya mengantisipasi pergantian rezim, mereka sudah investasi di rezim sekarang. Ketidakpastian ada yang 2025 ya (masa kontrak habis), mereka ingin diperpanjangnya ya pada periode sekarang. Cara-cara seperti ini yang kita lihat proses pengamanan yang terjadi,” ujarnya.

Ia melontarkan, dari adanya pasal tersebut terlihat adanya kemudahan yang akan diterima oleh 6 perusahaan tambang dalam meraih keuntungan dari potensi pertambangan Indonesia. Ke 6 perusahaan tersebut diketahui Faisal dekat dengan lingkaran kekuasaan yang tak heran diberikan kelonggaran melalui RUU Minerba ini. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik