Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Pelaksanaan Permenhub 18/2020  Diserahkan ke Pemda

Hilda Julaika
14/4/2020 21:00
Pelaksanaan Permenhub 18/2020  Diserahkan ke Pemda
Pengemudi ojek daring membawa barang pesanan pelanggan saat melintas di kawasan Kramat Raya, Jakarta, Senin (13/4/2020).(Antara/ M Risyal Hidayat)

Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 bukanlah suatu kesalahan. 

Menurutnya aturan tersebut tidak bertentangan dengan Permenkes 9/2020 maupun Pergub DKI Jakarta 30/2020. Sebab sejatinya peraturan mengenai transportasi merupakan kewenangan Kemenhub.

“Saya ingin garis bawahi Permenhub 18/2020, tidak ada yang bertentangan. Ini bukan kesalahan. Kami sudah pastikan juga dengan ahli hukum kami,” ujarnya pada awak media melalui konferensi secara virtual di Jakarta, kemarin.

Ia menjelaskan bahwa  Permenhub ini hanya memberikan ruang kepada daerah-daerah unutk menentukan sikapnya. Putusan terakhir ada di pemerintah daerah. 

Sebelumnya juru bicara  Kemenhub Adita Irawati mengatakan  Permenhub itu dikeluarkan untuk  memberikan ruang hukum apabila ada kebutuhan untuk melayani masyarakat dan kepentingan pribadi maka sepeda motor bisa mengangkut penumpang.  Pemerintah daerah  melakukan kajian terhadap, antara lain, kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain sebagainya.

"Semua ketentuannya akan diturunkan dalam peraturan daerah masing-masing, provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah PSBB,” tandasnya. 

Di kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, mendorong pemerintah segera merevisi Permenhub itu. 
Menurut Nurhayati, dalam kondisi pandemi wabah Covid-19 ini pemerintah sudah seharusnya menggunakan aturan yang tegas. Adapun dalam kondisi sekarang ini yang memiliki kewenangan terkait  adalah  melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.

“Kami mendorong adanya revisi Permenhub No 18/2020. Kami meminta pemerintah untuk tegas dalam memberikan aturan dan jangan membuat aturan yang tumpang tindih sehingga membuat masyarakat bingung,” tegasnya yang disampaikan pada Media Indonesia. 

Sementara itu terkait mudik, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan aktivitas mudik berpotensi menyebabkan penularan virus Covid-19. Pasalnya akan terjadi kerumunan dan penyebaran manusia baik di perjalanan maupun persinggahan seperti di pelabuhan, terminal, hingga bandara. Sehingga MTI pun menyarankan agar sebanyak 1,3 juta potensi pemudik untuk membatalkan aktivitas mudiknya.(Hld/E-1)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik