Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan yang tertera dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18/2020 bukanlah suatu kesalahan.
Menurutnya aturan tersebut tidak bertentangan dengan Permenkes 9/2020 maupun Pergub DKI Jakarta 30/2020. Sebab sejatinya peraturan mengenai transportasi merupakan kewenangan Kemenhub.
“Saya ingin garis bawahi Permenhub 18/2020, tidak ada yang bertentangan. Ini bukan kesalahan. Kami sudah pastikan juga dengan ahli hukum kami,” ujarnya pada awak media melalui konferensi secara virtual di Jakarta, kemarin.
Ia menjelaskan bahwa Permenhub ini hanya memberikan ruang kepada daerah-daerah unutk menentukan sikapnya. Putusan terakhir ada di pemerintah daerah.
Sebelumnya juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan Permenhub itu dikeluarkan untuk memberikan ruang hukum apabila ada kebutuhan untuk melayani masyarakat dan kepentingan pribadi maka sepeda motor bisa mengangkut penumpang. Pemerintah daerah melakukan kajian terhadap, antara lain, kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersedian transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain sebagainya.
"Semua ketentuannya akan diturunkan dalam peraturan daerah masing-masing, provinsi maupun kabupaten/kota yang sudah PSBB,” tandasnya.
Di kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati, mendorong pemerintah segera merevisi Permenhub itu.
Menurut Nurhayati, dalam kondisi pandemi wabah Covid-19 ini pemerintah sudah seharusnya menggunakan aturan yang tegas. Adapun dalam kondisi sekarang ini yang memiliki kewenangan terkait adalah melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020.
“Kami mendorong adanya revisi Permenhub No 18/2020. Kami meminta pemerintah untuk tegas dalam memberikan aturan dan jangan membuat aturan yang tumpang tindih sehingga membuat masyarakat bingung,” tegasnya yang disampaikan pada Media Indonesia.
Sementara itu terkait mudik, Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan aktivitas mudik berpotensi menyebabkan penularan virus Covid-19. Pasalnya akan terjadi kerumunan dan penyebaran manusia baik di perjalanan maupun persinggahan seperti di pelabuhan, terminal, hingga bandara. Sehingga MTI pun menyarankan agar sebanyak 1,3 juta potensi pemudik untuk membatalkan aktivitas mudiknya.(Hld/E-1)
Presiden Joko Widodo mengaku bingung dengan banyaknya istilah dalam penangan covid-19, seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar hingga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Demi membantu UMKM untuk bangkit kembali, influencer Bernard Huang membuat gerakan yang diberi nama PSBB atau Peduli Sesama Bareng Bernard dii Kota Batam.
Kebijakan itu juga harus disertai penegakan hukum yang tidak tebang pilih, penindakan tegas kepada para penyebar hoaks, dan jaminan sosial bagi warga terdampak.
Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 20.155 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 6.934 positif dan 13.221 negatif.
Untuk menertibkan masyarakat, tidak cukup hanya dengan imbauan. Namun harus dibarengi juga dengan kebijakan yang tegas dalam membatasi kegiatan dan pergerakan masyarakat di lapangan.
Epidemiolog UI dr.Iwan Ariawan,MSPH, mengungkapkan, untuk menurunkan kasus Covid-19 di Indonesia, sebenarnya dibutuhkan PSBB seperti tahun 2020 lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved