Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Prioritaskan UMKM dalam Restrukturisasi Kredit

Kisar Rajagukguk
14/4/2020 13:10
Prioritaskan UMKM dalam Restrukturisasi Kredit
Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad(Istimewa)

KALANGAN perbankan hendaknya bisa melakukan restrukturisasi pinjaman bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) berupa persetujuan pembebasan bunga dan penundaan pembayaran pokok pinjaman, saat wabah Covid-19.

Hal ini sangat penting mengingat nafas UMKM sangat pendek dan memiliki kemampuan likuiditas yang sangat rentan terhadap pandemic virus korona atau covid-19 saat ini.

"Pasar mereka sebagian besar berhenti, supply dan demand mereka secara otomatis juga berhenti," ungkap anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad, dalam keterangannya, di Depok, Selasa (14/4)

Dia menjelaskan selama ini UMKM merupakan komponen penggerak ekonomi kerakyatan yang menyerap lapangan pekerjaan terbesar di semua klaster usaha/bisnis.

"Karena itu, di Indonesia, seluruh klaster harus diperhatikan terutama klaster mikro, KUR, ritel, konsumer, dan korporasi," ujar Kamrussamad dari Fraksi Gerindra tersebut.

Dia juga berharap kalangan badan usaha milik negara (BUMN) perbankan bisa menjadi motor penggerak restrukturisasi pinjaman sekaligus jadi bukti untuk menunjukkan jatidiri propelaku ekonomi kerakyatan.

Hal ini misalnya dilakukan dengan melakukan debirokratisasi terhadap proses pengajuan restrukturisasi, membentuk tim khusus pelayanan, dan membagi zonasi pelayanan dengan semua klaster debitur. Dia mengingatkan agar kalangan perbankan segera merealisasikan bantuan corporate social responsibility (CSR) untuk masyarakat yang terdampak dari pandemik covid-19.

Sebelumnya, dalam rapat terbatas melalui video conference dengan topik Kebijakan Moneter dan Fiskal Menghadapi Dampak Ekonomi Pandemi Global Covid-19 di Istana Kepresidenan Bogor, 20 Maret lalu, Presiden Jokowi memerintahkan agar segera dilakukan restrukturisasi atas kredit UMKM sebagai upaya untuk meredam dampak ekonomi akibat wabah virus korona (covid-19).

Pemerintah juga resmi menambahkan alokasi belanja dan pembiayaan dalam APBN 2020 senilai Rp405,1 triliun untuk menangani pandemi covid-19. Dari anggaran penanganan covid-19 sebesar Rp405,1 triliun itu, terdiri dari Rp75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp110 triliun untuk social safety net, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, dan Rp150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi. (OL-13)

Baca Juga: Ganjar Pede Belum Ajukan PSBB untuk Jawa Tengah

Baca Juga: Kemenkes: Jangan Abaikan Kasus TBC Selama Pandemi Covid-19



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya