Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Truk ODOL Bebas Lalu Lalang, MTI : Batasi di Aturan PSBB

Hilda Julaika
08/4/2020 12:55
Truk ODOL Bebas Lalu Lalang, MTI : Batasi di Aturan PSBB
Polisi di Malang menindak angkutan yang bermuatan berlebih.(MI/Bagus Suryo)

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengkritik bertambahnya truk barang yang melebihi batas (over loading) dan tidak sesuai standar produksi pabrik (over dimension) atau ODOL. 

Pengoperasian kendaraan itu  dinilai memanfaatkan situasi pandemic Covid-19 karena kurangnya pengawasan. Pihaknya menghawatirkan terjadinya kerugian lebih besar akibat kerusakan jalan bila tidak ditindaklanjuti.

“Sangat tidak elok sejumlah oknum pemilik barang dan oknum pengusaha angkutan barang memanfaatkan situasi pandemi Covid 19 untuk mengangkut barang dengan ODOL. Pada akhirnya dapat menyebabkan terjadi kerusakan jalan lebih dan rawan terjadinya kecelakaan lalu lintas,” ujar Djoko melalui keterangan resminya pada Media Indonesia, Rabu (8/4).

Lebih lanjut dipaparkannya, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini mengatur pelaksanaan PSBB, yang antara lain meliputi pembatasan moda transportasi penumpang baik umum maupun pribadi.

Namun, peraturan ini tidak berlaku untuk lalu lintas (lalin) kendaraan angkutan logistik atau barang. Pertimbangannya masyarakat membutuhkan pangan dan obat-obatan maka kendaraan pengangkut barang diperbolehkan.

Meski begitu, pihaknya menyayangkan adanya segelintir pengusaha pemilik barang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi sebesar-besarnya dengan mengorbankan pihak lain. Untuk itu, pihaknya mendorong agar pemerintah tidak mengijinkan angkutan barang ODOL selama PSBB ini sesuai aturan yang berlaku.

"Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijinkan angkutan barang over dimension over loading (ODOL) selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Untuk  diketahui saat musim wabah virus korona, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) untuk mengawasi ODOL ditutup sementara waktu. Sejumlah pegawai UPPKB dan Kepolisian yang biasa bertugas di UPPKB diperbantukan ke sejumlah Terminal Tipe A untuk membantu pengawasan penumpang bus umum dalam hal menangkal virus korona menyebar.

“Jangan biarkan kendaraan barang ODOL berlalu lalang di jalan raya tanpa pengawasan dan pengendalian. Meskipun masa pandemi Covid 19, aturan batasan kendaraan barang ODOl tetap berlaku,” kritiknya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya