Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Kemendag Pastikan Relaksasi Regulasi Ekspor & Impor Alkes

Hilda Julaika
06/4/2020 13:23
Kemendag Pastikan Relaksasi Regulasi Ekspor & Impor Alkes
Pekerja memproduksi pakaian alat pelindung diri (APD) tenaga medis di Balai Latihan Kerja, Kota Tangerang, Banten, Jumat (3/4/2020).(ANTARA)

Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto telah memastikan dilakukannya relaksasi regulasi ekspor dan impor tentang alat kesehatan (alkes) dan alat pelindung diri (APD).

Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kelangkaan sejumlah alkes di masa tanggap darurat virus korona atau covid-19 ini. Relaksasi regulasi ini pun telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI melalui daring, Jumat lalu (3/4).

“Kami ini pastikan ketersediaan alat kesehatan dan APD tersebut dapat segera terpenuhi melalui relaksasi kebijakan ini” ungkapnya melalui rilis yang Media Indonesia terima, Senin (6/4).

Terkait ketersediaan alkes yang dibutuhkan, khususnya oleh para tenaga medis di rumah sakit atau klinik yang menangani pasien covid-19 dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada umumnya di Indonesia, terdapat 4 (empat) Peraturan Menteri Perdagangan yang telah direvisi.

Pertama, kebijakan terkait pelarangan sementara ekspor produk antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri (APD), masker, dan etil alkohol. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan Permendag No 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Permendag No 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker yang berlaku hingga 30 Juni 2020.

“Pelarangan tersebut guna memastikan ketersediaan produk antiseptk, bahan baku masker, alat pelindung diri, masker dan etil alkohol yang penting untuk pelayanan dan pelindung diri bagi masyarakat, mengingat produk tersebut sangat tinggi dan harus cepat dipenuhi untuk pencegahan penyebarluasan wabah dan penanganan covid-19 yang sedang merebak saat ini di dunia dan Indonesia,” jelasnya.

Kedua, pembebasan sementara laporan surveyor (LS) untuk impor produk masker dan APD serta keperluan dan kelengkapan alat kesehatan sampai dengan 30 Juni 2020. Hal ini sesuai dengan Permendag No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedelapan atas Permendag No 87 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Alkes yang termasuk dalam pembebasan LS sementara tersebut, antara lain pakaian pelindung medis, pakaian pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown terbuat dari serat buatan, masker bedah, masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah dan barang lain-lain berupa sanitary towel, tampon saniter, popok bayi dan barang semacam itu dari bahan selain tekstil, kertas atau pulp kertas untuk sekali pakai.

“Relaksasi impor yang diberikan tersebut adalah pengecualian atas persyaratan yang ada yaitu ketentuan LS di negara asal atau pelabuhan muat, dan pembatasan pelabuhan masuk. Pertimbangan pembebasan tersebut adalah untuk reaksi cepat tangani virus ini dan merupakan hasil koordinasi dengan instansi kementerian lembaga terkait khususnya Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian,” pungkasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik