Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BARESKRIM Polri menyatakan keseriusannya menindak spekulan dan penimbun bahan pokok selama pandemi virus korona (covid-19). Hal tersebut dibuktikan dengan turunnya Surat Telegram bernomor ST/1099/IV/HUK.7.1./2020 Sabtu (4/4).
Setidaknya ada dua bentuk pelanggaran atau kejahatan yang disebut dalam surat telegram tersebut. Pertama kejahatan terkait memainkan harga dan menimbun bahan pokok. Kejahatan kedua adalah menghalangi dan menghambat jalur distribusi pangan.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo menjamin ketersediaan bahan pokok dapat terdistribusi dengan cukup ke masyarakat.
"Kita mengawal dan memastikan bahwa ketersediaan bahan-bahan pokok dan hal-hal yang menyangkut kebutuhan hidup masyarakat sehari-hari tetap dapat terdistribusi dan tercukupi di lapangan," kata Listyo kepada Media Indonesia, Minggu (5/4).
Oleh karena itu, pihaknya akan menindak tegas oknum yang memanfaatkan pandemi covid-19 untuk mengambil keuntungan pribadi.
"Saya ingatkan jangan coba-coba bermain main dengan harga atau menumpuk atau membuat langka, atau siapapun yang berusaha menghalangi proses distribusi maka saya akan tindak tegas," tandas Listyo.
Di samping melakukan identifikasi dan pemetaan, dalam surat yang ditandatanganinya, Listyo juga menyebut akan bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain untuk menjamin ketersediaan bahan pokok di pasaran.
Selain itu, Listyo juga menyoroti secara khusus komoditi gula dan bawang dalam surat telegramnya.
"Gangguan pada komoditi gula dilaksanakan percepatan proses impor dan merubah perutakan raw sugar untuk gula kristal rafinasi menjadi gula kristal putih. Sedangkan untuk komoditas bawang putih dan bawang bombay dilakukan dengan mendorong importir realisasikan impor tanpa rekomendasi ijin produk hortikultura dan serta perijinan impor," bunyi surat telegram tersebut.
Oknum yang melanggar atau berbuat kejahatan terkait kebutuhan bahan pokok dapat dijerat dengan beberapa pasal. Untuk spekulan misalnya, disangkakan dengan Pasal 29 dan 107 Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Perpres No 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Sedangkan pelaku yang menghalangi dan menghambat distribusi pangan dapat dijerat dengan Pasal 107 Huruf F UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan dan keamanan negara. (OL-8)
Masyarakat Kota Sukabumi kini mendapatkan akses lebih mudah terhadap sembako berkualitas dengan harga yang wajar.
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa paket sembako yang diberikan berupa beras, minyak, gula dan lain-lain senilai total Rp45.540.000,-.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Polisi mengungkap cara AS, 21, membunuh bosnya berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, usai tersulut emosi dan tersinggung akibat perkataan korban.
Awalnya, pembagian sembako gratis sebanyak 500 paket dari Kasad berlangsung tertib. Namun tidak lama lokasi tempat pembagian sembako diguyur hujan lebat.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved