Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan segera mengumumkan nilai realisasi investasi triwulan I tahun 2020 di akhir bulan April 2020.
Pencatatan nilai realisasi investasi diperoleh BKPM dari Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan oleh para pelaku usaha.
LKPM mencatatkan kegiatan riil perusahaan yang terdiri dari data realisasi investasi, sumber pembiayaan, penyerapan tenaga kerja dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.
"Kami ucapkan terima kasih kepada setiap perusahaan yang tepat waktu menyampaikan LKPM ke BKPM tahun lalu. Dan di Triwulan I 2020 ini mohon kerjasamanya jangan sampai telat ya, supaya bisa kita catat semuanya," ungkap Juru Bicara BKPM, Tina Talisa dilansir dari keterangan resmi, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, BKPM berharap dalam kondisi pandemi covid-19 ini, kegiatan investasi tetap bisa berjalan sehingga dapat membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
"Dalam situasi yang tidak normal seperti ini, kita harus tetap optimistis untuk memberikan dukungan pelaku usaha, misalnya dalam hal percepatan perizinan," tambahnya.
Senin lalu (30/3) BKPM dan Kementerian Badan usaha Milik Negara (BUMN) menandatangani nota kesepahaman. Pada kesempatan tersebut, Kepala BKPM meminta kepada seluruh BUMN untuk segera melaporkan LKPM ke BKPM.
“Senin kemarin, Pak Menteri BUMN dan Kepala BKPM sudah menghimbau agar BUMN juga melaporkan LKPM. Kalau menemui kesulitan, BKPM akan asistensi langsung,” pungkas Tina.
Di tahun 2019, BKPM telah mencatat total realisasi investasi dari Penanam Modal Asing (PMA) dan Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) sebesar Rp. 809,6 Triliun atau 102,2 persen dari target realisasi investasi 2019.
Di tahun ini, BKPM memiliki target realisasi investasi mencapai Rp 886 triliun yang berasal dari perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
"Sesuai Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan BKPM No. 7 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, setiap pelaku usaha diwajibkan membuat LKPM dan menyampaikannya ke BKPM," ujarnya.
Tujuan utama LKPM adalah untuk memotret kegiatan investasi perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi maupun sudah memasuki masa produksi.
Penyampaian LKPM Triwulan I (Januari—Maret) tahun 2020 bisa dilakukan secara daring melalui laman LKPM dengan batas akhir tanggal 10 April 2020. Investor dengan lebih dari satu bidang usaha dan/lebih dari satu lokasi (kabupaten/kota), wajib menyampaikan LKPM untuk setiap bidang usaha dan lokasi.
"Jika sampai dengan batas waktu yang ditentukan investor belum juga memenuhi kewajibannya, BKPM akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin yang telah diberikan," tutup Tina. (E-1)
MENTERI Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Perkasa Roeslani menilai pelemahan rupiah masih dalam kisaran wajar yang dapat diterima oleh investor.
MENTERI Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani mengungkapkan, realisasi investasi Indonesia sepanjang Januari–Desember 2025 mencapai Rp1.931,2 triliun.
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyelenggarakan FGD investasi inklusif.
MENTERI Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Rosan Roeslani optimistis target realisasi investasi tahun ini bisa tercapai.
BKPM akan terus memberikan kepastian bagi para pelaku usaha swasta, baik dari Penanaman Modal Asing (PMA) atau Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) di dalam negeri.
Wamen Investasi Todotua Pasaribu resmikan groundbreaking Proyek Green Hydrogen Pilot Plant Ulubelu di Lampung. Pilot plant berbasis panas bumi pertama di dunia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved