Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MESKI tengah dilanda pandemi virus korona (covid-19) yang menyebabkan penurunan permintaan produk perikanan, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo meminta pelaku usaha perikanan terus menggenjot produktivitas di sektor perikanan. Langkah ini diharapkan menjadikan Indonesia negara yang paling siap menyediakan pangan, khususnya bidang perikanan, setelah pandemi berakhir.
"Produktivitas harus tetap digenjot. Karena bagaimanapun juga, selama maupun setelah COvid-19, orang butuh makan. Mudah-mudahan setelah pandemi ini, Indonesia adalah negara yang paling siap dalam rangka menyediakan, menyiapkan pangan untuk masyarakatnya, khususnya di bidang perikanan," ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4).
Menteri Edhy menjelaskan sektor yang digenjot tidak hanya perikanan tangkap tapi juga budidaya. Untuk perikanan budidaya, potensi panennya mencapai 240 ribu ton dalam kurun waktu April hingga Juni 2020. Rinciannya 100 ribu ton untuk potensi panen udang, dan sisanya untuk komoditas perikanan budidaya air laut dan tawar.
"Untuk perikanan tangkap juga terus berproduksi, namun angkanya belum bisa dipastikan karena itu tergantung hasil tangkapan. Beda dengan sektor budidaya yang memang bisa dihitung," tambahnya. (E-3)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved