Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
DAMPAK dari pandemi virus corona atau COVID-19 menyebabkan pemerintah memberikan insentif fiskal berupa relaksasi PPh 21, relaksasi PPh pasal 22, relaksasi angsuran PPh pasal sebesar 30%, dan relaksasi atas restitusi PPN dipercepat. Pakar perpajakan Ronsianus B Daur menanggapi hal itu mengatakan untuk relaksasi PPh 21 ditanggug pemerintah (DTP) ini sebaiknya tidak perlu dilakukan apalagi diprioritaskan untuk perusahaan manufaktur. Alasannya upah dan gaji karyawan tidak sebesar sektor jasa.
Ia mencontohkan perhitungan karyawan gaji dan tunjangannya total Rp20 juta per bulan. Dengan asumsi istri tidak bekerja dan mempunyai tanggungan dua anak, maka pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp1.664.583 per bulan. Untuk karyawan dengan gaji Rp.20.000.000/bulan mungkin stimulus tersebut agak berpengaruh signifikan, minimal bisa menutupi sedikit lonjakan harga sembako. Perhitungan kedua adalah karyawan yang sudah menikah dan mempunyai tanggungan dua anak dengan gaji Rp10 juta per bulan, Maka pajak yang ditanggung pemerintah sebesar Rp193.750 per bulan.
"Kasus kedua ini pajak yang ditanggung pemerintah tidak signifikan terhadap daya beli karyawan. Sebab lonjakan harga sembako melebihi pajak yang ditanggug pemerintah," ujar Ronsianus B Daur dalam keterangan resmi, (17/2).
Dari perhitungan tersebut jelas sekali bahwa karyawan yang mendapatkan gaji di atas Rp20 juta per bulan yang mendapatkan keuntungan signifikan atas program stimulus fiskal tersebut. Sedangkan karyawan/penerima upah yang mendapatkan gaji di bawah Rp10 juta per bulan tidak mendapatkan dampak yang signifikan terhadap daya beli, karena nilai nominalnya sangat tidak membantu untuk mengimbangi kenaikan harga yang menggila akibat panic buying. Adapun uang yang disiapkan pemerintah untuk relaksasi PPh 21 DTP sebesar Rp8,6 triliun.
Sedangkan untuk relaksasi PPh pasal 22 atas impor sebesar Rp8,15 triliun. Untuk PPH Pasal 25 (potongan angsuran 30%) sebesar Rp4,2 triliun. Sedangkan untuk relaksasi restitusi PPN dipercepat sebesar Rp1,97 triliun. Sehingga total dana yang digelontorkan untuk Stimulus Fiskal Jilid II ini berjumlah Rp22,92 triliun.
"Karena korelasi terhadap daya beli masyarakat akibat dari relaksasi tersebut tidak signifikan. Di sisi lain, hanya menggerus penerimaan negara dari pajak sebesar 0,46%," lanjut Ronsianus.
baca juga: Jokowi Alihkan Anggaran Dinas Rp40 T Demi Topang Daya Beli Rakyat
Untuk tidak mengganggu defisit postur APBN 2020 maka jalan keluarnya adalah dengan mengurangi pengeluaran yang tidak perlu. Sementara waktu perjalanan dinas agar dialihkan ke pengeluaran yang langsung menyentuh kebutuhan pokok masyarakat akibat COVID-19. (OL-3)
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved