Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KSPI Apresiasi Kebijakan Pemerintah Menghapus PPh 21

Despian Nurhidayat
14/3/2020 11:28
KSPI Apresiasi Kebijakan Pemerintah Menghapus PPh 21
Penghapusan PPh 21 bagi buruh bisa meringankan, namun pemerintah harus mengendalikan harga pokok pangan yang sekarang naik.(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyambut baik kebijakan penghapusan PPh 21. Hal itu bisa meningkatkan daya beli buruh senilai potongan pajak tersebut. Namun demikian, menurut Said hal yang juga harus diperhatikan adalah nilai harga-harga beberapa barang kebutuhan pokok di pasaran yang dikabarkan mulai meningkat.

"Seperti harga minyak goreng, gula, telur, dan harga bensin premium yang belum turun di tengah anjloknya harga minyak dunia. Sehingga nilai potongan pajak tersebut akan tergerus oleh inflasi harga barang tersebut," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Sabtu (14/3).

Lebih lanjut, Said menambahkan bahwa pemerintah juga perlu menghitung kembali apakah hilangnya nilai PPh 21 yang masuk kas negara seimbang dengan penambahan nilai daya beli para buruh tersebut. Hal ini dikarenakan faktor endemi virus korona sudah mengakibatkan perusahaan banyak yang merumahkan pekerjanya.

"Terutama di sektor labour intensif seperti garmen, tekstil, penerbangan, pariwisata, komponen elektronik, dan lain-lain. Akibat dirumahkan, terjadi penurunan pendapatan buruh. Misal hilangnya tunjangan transport, kehadiran, tunjangan lainnya, serta pemotongan gaji berlaku di beberapa perusahaan," lanjut Said.

Menurutnya, ini terjadi sejak satu minggu diumumkannya ada penderita virus korona oleh pemerintah. Dan menurunnya output produksi perusahaan akibat menurunnya raw material manufaktur dan menurunnya jumlah turis.

"Sehingga sebelum ada potongan pajak pun daya beli buruh sudah turun karena gaji mereka sudah berkurang 40% akibat tidak ada pekerjaan seperti di Bali, Batam, Jakarta, Medan, dan Surabaya," pungkas Said.

baca juga: PLTP Kamojang Kini Punya Kapasitas 375 MW

Pada prinsipnya, Said menegaskan bahwa KSPI mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Dan secara bersamaan penanganan pademi virus korona harus cepat diselesaikan agar bisnis kembali normal.

"Dan jangan menambah masalah dengan mengajukan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang ditolak seluruh kalangan buruh dan masyarakat umum," tutupnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya