Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
ASET yang dimiliki tersangka kasus PT. Asuransi Jiwasraya dinilai sulit dijadikan medium untuk pembayaran polis nasabah Jiwasraya. Menurut Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Arya Sinulingga, hal itu karena pencairan aset memerlukan proses hukum yang panjang.
Arya memperkirakan, dibutuhkan waktu sekitar 3-4 tahun untuk pencairan aset tersangka kasus Jiwasraya lewat proses hukum.
"Problemnya adalah di masalah waktu. Kita nggak mungkin untuk ambil aset langsung yang ada dari tersangka," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, proses yang berlarut itu karena setelah putusan di pengadilan, tersangka berhak melakukan banding yang prosesnya bisa sampai ke Mahkamah Agung. Belum lagi soal penjualan aset yang juga memerlukan waktu tak sebentar.
Baca juga : Pansus Jiwasraya belum Mendesak
"Misalkan nanti, kita menang di pengadilan negeri, mungkin dia banding, abis itu pengadilan tinggi dia banding, lalu MA mungkin banding lagi sampai kasasi. Nah, ini butuh 2-3 tahun ini sampai inkrah. Setelah nanti ikrah, butuh waktu abis itu nanti aset tersebut dijual lagi, berapa lama jual aset mereka lagi bisa 3-4 tahun," urainya kepada awak media.
Berlarutnya proses ini menurut Arya, membuat nasabah semakin tak terjamin. Karenanya pembayaran hak nasabah diusulkan melalui aset perusahaan yang dimiliki oleh Jiwasraya.
"Apakah kita akan membiarkan para nasabah Jiwasraya yang isinya banyak pensiunan dan sebagainya. Nah untuk sementara, kita pakai aset yang ada punya Jiwasraya. Itu yang kita jual, nanti hasil aset tersebut untuk bayar," jelasnya. (OL-7)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved