Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Pajak Gaji Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah 6 Bulan

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/3/2020 20:31
Pajak Gaji Karyawan Manufaktur Ditanggung Pemerintah 6 Bulan
Menteri keuangan Sri Mulyani(Antara/Muhammad Adimaja)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menanggung beban Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di sektor industri manufaktur selama 6 bulan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket kebijakan stimulus ke-2 dalam menghadapi tekanan ekonomi dunia dan merebaknya Covid-19 (virus korona).

Pada paket ke-2 ini pemerintah juga akan meringankan PPh Pasal 22, PPh Pasal 25, percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta kemudahan ekspor dan impor untuk industri manufaktur.

"Itu semuanya tujuannya untuk semua industri mendapatkan space untuk mereka dalam situasi yang sangat ketat sekarang ini. Mereka bebannya betul-betul diminimalkan dari pemerintah," kata Sri Mulyani ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/3).

Baca juga : Paket Kebijakan Stimulus Ekonomi Ke-2 Diumumkan Pekan Ini

Ani, sapaan karib Sri Mulyani menuturkan, dirinya masih diminta menghitung lagi besaran beban PPh 21 yang akan ditanggung pemerintah. Rencananya, kebijakan stimulus itu akan dilakukan selama 6 bulan setelah disahkan secara resmi.

"Pak Menko meminta saya untuk mengalkulasi, jadi ada perubahan kalkulasi nanti kita hitung. Sesudah sidang kabinet nanti kita sampaikan," terang Ani.

Lebih lanjut terkait finalisasi paket kebijakan stimulus ke-2 itu, Ani mengatakan akan membahasnya bersama dengan beberapa menteri terkait untuk dibawa ke dalam Rapat Terbatas bersama presiden.

"Nanti diusahakan untuk Ratas dengan bapak presiden, kalau bisa minggu ini sehingga bisa segera diumumkan," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya