Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menghitung kembali anggaran BPJS yang dinilai defisit. Permintaan yang sama diajukan juga kepada pihak BPJS dalam hal ini Kementerian kesehatan (Kemenkes).
"Ya, memang defisitnya nanti harus dihitung ulang oleh Kemenkeu. Kemudian kepada pihak BPJS akan kami minta agar dihitung ulang lagi karena sebenarnya defisit itu bisa dikurangi," tutur Sufmi saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/3).
Baca juga: Iuran BPJS Batal Naik, Menkeu: Konsekuensinya Besar untuk JKN
Pernyataan tersebut diungkapkan Sufmi dalam menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS. Dalam putusannya, MA menilai Pasal 34 ayat (1) dan (2) yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan sejumlah ketentuan di atasnya, seperti UUD 1945, UU 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menjelaskan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100%.
"Jadi atas dasar putusan MA yang diajukan sekelompok masyarakat yang menyatakan dasar kenaikan BPJS bertentangan dengan hukum sehingga dibatalkan dan sudah punya kekuatan hukum tetap sehingga semua tingkat kenaikan BPJS dibatalkan," ujar Sufmi.
Sufmi melanjutkan, BPJS perlu melakukan sinkronisasi data anggaran terbaru. Melalui sinkonisasi tersebut, DPR meyakini pemerintah bisa mengoptimalkan dan mengatasi anggaran BPJS yang dinilai defisit.
"Jadi dengan data-data terbaru kami bisa tahu berapa sih masuknya dan deifisitnya," ujarnya.
Terkait apakah iuran yang sudah dibayarkan perlu dikembalikan oleh pihak BPJS, Sufmi menjelaskan, bahwa DPR masih akan mengkaji hal tersebut. Semua pihak akan diminta untuk duduk bersama mencari jalan keluar yang paling baik terkait iuran BPJS.
"Nanti kami akan minta mereka duduk bersama. Tapi saya pikir untuk menghitung defisit ada data yang valid karena selama ini kami lihat dari hasil pertemuan diperlukan validitas data tentang peserta BPJS sendiri mulai kelas 1 hingga 3," pungkasnya. (OL-6)
KEPALA Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan pihaknya memiliki berbagai strategi agar menurunkan atau menghilangkan potensi defisit JKN.
DIREKTUR SDM dan Umum BPJS Kesehatan, Andi Afdal Abdullah, mengatakan, upaya untuk meningkatkan layanan BPJS Kesehatan tidak bisa jika hanya mengandalkan teknologi.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Layanan BPJS Kesehatan Keliling di Ternate
BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan informasi yang transparan dan membangun kepercayaan publik.
Pemerintah resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, diberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved