Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
Indonesia bisa tetap melakukan ekspor rumput laut kering ke Tiongkok meski wabah virus korona (Covid-19) masih melanda. Pelepasan ekspor senilai lebih dari Rp159 juta itu berjalan lancar tanpa kendala.
"Alhamdulillah tidak ada kesulitan dan ekspor terus berjalan,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo melalui keterangan resminya kepada Media Indonesia, Rabu (4/3).
Sebagai informasi, rumput laut kering yang diekspor ini merupakan hasil produksi PT Kencana Bumi Sukses. Menurut Edhy dalam sebulan, perusahaan ini bisa menghasilkan 200 ton rumput laut kering. Perusahaan yang pemiliknya bernama Wahyudi ini juga termasuk aktif mengirimkan rumput laut ke Tiongkok, Vietnam dan Singapura.
Tercatat sepanjang tahun lalu, total ekspornya mencapai 1.371 ton dengan nilai Rp4,48 miliar. Sedangkan ekspor hari ini, merupakan ketiga kalinya selama Februari 2020 dan semuanya dikirim ke Tiongkok.
“Tadinya rumput laut ini tidak laku, ini belum dibudidaya loh sudah bisa ekspor. Seandainya sudah dibudidaya apalagi,” tambahnya.
Menurut Edhy, rumput laut Batam yang diekspor ini sangat potensial dikembangkan menjadi rumput laut yang dibudidaya. Saat ini jumlah rumput laut mencapai 5.000 ton, namun yang termanfaatkan baru 2% saja. Karena itu, ia mendorong masyarakat dan pemerintah daerah (pemda) dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki.
Pihaknya mengharapkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa melakukan terobosan-terobosan yang bertujuan mempermudah proses budi daya di tengah masyarakat. Dengan begitu, perputaran ekonomi berjalan maksimal dan penghasilan masyarakat bisa meningkat. (E-3)
KKP menangkap satu kapal ikan asing berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Selat Malaka.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved