Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
RIBUT-RIBUT soal pengenaan pajak pada ekonomi digital tidak saja terjadi di Indonesia. Fenomena itu juga terjadi di hampir seluruh negara.
Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, John Liberty Hutagaol mengatakan negara G-20 berulang kali membahas persoalan pemajakan ekonomi digital.
Pembahasan itu disebutnya cukup alot lantaran terdapat perbedaan pandangan antara beberapa negara maju dan negara berkembang. Misalnya saja pada ambang batas (threshold) keuntungan perusahaan e-commerce yang akan dikenai pajak.
Negara maju, sebut John, menginginkan threshold yang tinggi. Berbeda dengan negara berkembang yang menginginkan ambang batas lebih rendah.
Pembahasan final soal itu akan dirampungkan pada pertemuan menteri keuangan tiap negara di Berlin, Jerman, pada Juli 2020.
Pembahasan threshold itu sebetulnya mulai mengerucut pada pertemuan sebelumnya di Ryadh, Arab Saudi.
Rencananya akan ada dua ambang batas yang berlaku, yaitu berasal dari pendapatan perusahaan e-commerce global dan pendapatan dari suatu negara pasar.
Nantinya, perusahaan e-commerce hanya bisa dikenai pajak bila pendapatannya telah melewati ambang batas yang telah ditentukan.
Pada titik itulah, imbuh John, terdapat perbedaan. Amerika Serikat mengusulkan nilai ambang batas mencapai 750 juta atau setara Rp11 triliun. Itu dimaksudkan agar penarikan pajak tidak terlalu besar dan membebani perusahaan e-commerce.
"Tapi nilai itu terlalu besar untuk negara berkembang, mereka menginginkan nilai yang lebih kecil agar pendapatan pajaknya bisa besar. Tapi saya belum bisa katakan berapa besaran nilai yang diusulkan karena nanti akan dibahas lagi dengan 137 yurisdiksi" pungkas John.
Sebagai informasi, berdasarkan data Google-Temasek Research, investasi kepada sektor ekonomi digital di Indonesia mencapai US$9,8 miliar sepanjang 2016-2019. Angka tersebut setara dengan Rp137 triliun.
Laporan yang sama juga menyebutkan nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan melonjak hingga US$40 juta pada 2019 dan terus naik menjadi US$133 miliar pada 2025. Padahal, nilai ekonomi digital di Indonesia hanya sebesar US$8 miliar pada 2015.
Belum lagi bila bicara mengenai uang elektronik. Dalam riset East Ventures Digital Competitiveness Indeks (EV-DCI) disebutkan nilai transaksi uang elektronik mengalami pertumbuhan paling kencang jika dibandingkan dengan transaksi lainnya.
Dalam EV-DCI, nilai transaksi uang elektronik meroket 307,56% menjadi Rp 47,2 triliun pada 2019, dan melonjak lebih dari 1.300% dalam rentang 2014-2018. (Mir/E-1)
Plt. Direktur Pengembangan Ekosistem Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital, Sonny Sudaryanah, membuka seminar dengan keynote remarks.
Kekuatan bisnis yang telah terbentuk selama bertahun-tahun perlu dioptimalkan melalui inovasi dan digitalisasi agar tetap relevan, berdaya saing, dan siap bersaing di pasar global.
Kedaulatan ekonomi digital Indonesia semakin penting di tengah laju digitalisasi dan ketidakpastian global.
Kreator digital di Indonesia memainkan peran yang sangat penting dalam membentuk budaya online dan menggerakkan ekonomi kreatif.
Affiliate marketing adalah masa depan digital commerce yang bukan hanya sebagai kanal pemasaran, tetapi juga sistem distribusi ekonomi digital yang adil dan berkelanjutan.
Berbagai isu penting seperti gagasan "Leadership 5. 0," dampak dari AI terhadap perubahan angkatan kerja, serta kebutuhan untuk peningkatan keterampilan di era ekonomi digital
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved