Headline
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Aturan itu menunjukkan keberpihakan negara pada kepentingan anak.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 28 kegiatan usaha financial technology (fintech) yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penghentian kegiatan dilakukan lantaran berpotensi merugikan masyarakat.
“Saat ini masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (2/1).
Tongam mengatakan, 28 entitas tersebut melakukan kegiatan di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 equity crowdfunding Ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 Koperasi tanpa izin.
Sebagian entitas yang tengah diblokir, kini telah mendapatkan izin usaha yakni PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera dan PT Makin Jaya Agung. Tiga perusahaan tersebut kini sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.
“Satu entitas juga telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pada Januari ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 120 entitas perusahaan fintech juga yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Tongam menyebut, masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam. Sebab, meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya.
“Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. (Gan/OL-09)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Direktur Utama Indodana Finance Mira Wibowo meraih penghargaan Indonesia Best CEO 2025 dalam ajang Indonesia Business Leadership Forum.
Ebbot menghadirkan teknologi AI andal, sedangkan Veda Praxis menyediakan fondasi tata kelola yang kuat dan juga tim implementer dengan kapabilitas lokal.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
INDUSTRI kripto di Indonesia terus menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang inklusif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved