Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 28 kegiatan usaha financial technology (fintech) yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penghentian kegiatan dilakukan lantaran berpotensi merugikan masyarakat.
“Saat ini masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (2/1).
Tongam mengatakan, 28 entitas tersebut melakukan kegiatan di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 equity crowdfunding Ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 Koperasi tanpa izin.
Sebagian entitas yang tengah diblokir, kini telah mendapatkan izin usaha yakni PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera dan PT Makin Jaya Agung. Tiga perusahaan tersebut kini sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.
“Satu entitas juga telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pada Januari ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 120 entitas perusahaan fintech juga yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Tongam menyebut, masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam. Sebab, meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya.
“Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. (Gan/OL-09)
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Pelaku usaha kini bisa daftar QRIS, terima pembayaran semua bank dan e-wallet, serta pencairan dana tiap jam.
Di tengah ekspansi ekonomi digital yang kian cepat, industri financial technology (fintech) Indonesia memasuki fase baru: dari mengejar pertumbuhan.
Meski potensi ekonomi digital besar, Indonesia masih menghadapi tantangan serius pada aspek literasi.
Peran AI sebagai intelligent trust, bukan pengganti tanggung jawab manusia, melainkan alat untuk memperkuat transparansi, keadilan distribusi, dan pengambilan keputusan beretika.
Bank Indonesia melakukan reformasi pengaturan industri sistem pembayaran, salah satunya Transaksi, Interkoneksi, Kompetensi, Manajemen Risiko, dan Infrastruktur Teknologi Informasi.
Shopee 10 tahun dorong UMKM, brand lokal, dan kreator tumbuh digital
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved