Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan 28 kegiatan usaha financial technology (fintech) yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin. Penghentian kegiatan dilakukan lantaran berpotensi merugikan masyarakat.
“Saat ini masih banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui SMS yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” ungkap Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam siaran pers yang diterima, Minggu (2/1).
Tongam mengatakan, 28 entitas tersebut melakukan kegiatan di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game, 2 equity crowdfunding Ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 investasi sapi perah, 1 Investasi properti, 1 pergadaian tanpa izin, 1 platform iklan digital, 1 Investasi cryptocurrency tanpa izin dan 1 Koperasi tanpa izin.
Sebagian entitas yang tengah diblokir, kini telah mendapatkan izin usaha yakni PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera dan PT Makin Jaya Agung. Tiga perusahaan tersebut kini sudah diperbolehkan untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung.
“Satu entitas juga telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu Yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir,” jelas dia.
Tidak hanya itu, lanjut dia, pada Januari ini pihaknya telah menemukan sedikitnya 120 entitas perusahaan fintech juga yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
“Banyak kegiatan fintech peer to peer lending ilegal pada website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar. Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam.
Tongam menyebut, masyarakat juga harus terus berhati-hati memanfaatkan mudahnya penawaran meminjam uang dari perusahaan fintech peer to peer lending mengingat tanggungjawab dalam pengembalian dana yang dipinjam. Sebab, meminjam uang dimanapun harus bertanggungjawab untuk membayarnya.
“Bahayanya jika meminjam di fintech peer to peer lending ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech peer to peer lending ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2018 entitas. (Gan/OL-09)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Capaian itu menegaskan validasi atas komitmen perusahaan dalam mengedepankan keterbukaan informasi di era digital serta peran kepercayaan para pengguna setia.
Direktur Utama Indodana Finance Mira Wibowo meraih penghargaan Indonesia Best CEO 2025 dalam ajang Indonesia Business Leadership Forum.
Ebbot menghadirkan teknologi AI andal, sedangkan Veda Praxis menyediakan fondasi tata kelola yang kuat dan juga tim implementer dengan kapabilitas lokal.
Model kerja fleksibel berbasis platform digital dinilai menjadi bantalan sosial modern.
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
Bank Indonesia meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) untuk memperkuat literasi, keamanan, dan inklusi ekonomi digital, didukung pertumbuhan QRIS dan BI-FAST yang kian pesat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved