Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Penetapan Tarif Penyebrangan Masih Belum Jelas

Wibowo Sangkala
24/1/2020 10:45
Penetapan Tarif Penyebrangan Masih Belum Jelas
Dua petugas menarik tali kapal roro Raja Basa I yang baru tiba dari Pulau Sumatra saat bersandar di Dermaga I Pelabuhan Merak, Banten.(ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Menko Maritim dan Investasi (Marves) Luhut B Pandjaitan tidak saling berkoordinasi terkait tarif angkutan penyeberangan kapal sehingga tak kunjung ditetapkan meskipun sudah dibahas selama 1,5 tahun lebih.

Menurut Bambang Haryo Soekartono, anggota DPR RI periode 2014-2019, tertundanya penetapan tarif penyeberangan menunjukkan Menhub dan Menko Marves kurang serius dalam menjalankan regulasi dan undang-undang.

"Kemenhub sendiri sudah mengundur-undur evaluasi tarif penyeberangan kapal hingga 1,5 tahun sehingga 3 tahun tidak pernah disesuaikan. Sekarang kembali terganjal di Menko Marves dengan alasan belum ada data untuk dikaji," kata Bambang di Banten, Jumat (24/1).

Bambang yang juga Dewan Penasihat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap), mengaku sudah bertemu langsung dengan pejabat di Kemenko Marves yang ditugaskan Menko Luhut mengevaluasi tarif.

"Pajabat yang merupakan Staf Ahli Menko Marves itu mengaku tidak mengerti maritim dan baru pertama kali membahas soal penyeberangan. Dia bilang masih menunggu data sehingga belum bisa mengkaji usulan tarif dari Kemenhub,"
ujarnya.

Menurut Bambang, Menko Marves tidak percaya dengan usulan tarif dari Menhub sehingga perlu dikaji lagi secara detail, meskipun Kemenhub sudah membahasnya bersama Gapasdap selama 1,5 tahun.

"Menhub Budi Karya dan Menko Luhut saling pingpong, lempar tanggung jawab. Kemenhub bilang sudah serahkan semua data, tapi Kemenko Marves mengaku tidak punya data. Dua instansi ini kelihatan tidak kompak, tidak profesional," ungkapnya.

Keterlibatan Menko Marves dalam evaluasi tarif penyeberangan kapal baru pertama kali, menyusul penerbitan Inpres No. 7/2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Inpres yang harusnya untuk kemudahan usaha, kenyataannya mempersulit usaha dan perizinan. Kalau mengurusi satu sektor ini saja tidak beres, bagaimana mungkin pemerintah menjalankan Omnibus Law yang melibatkan ribuan regulasi," cetus Bambang.

Kemenko Maritim dan Investasi semestinya mempercepat penetapan tarif sesuai kebutuhan angkutan penyeberangan, bahkan harus menolak usulan Menhub untuk mencicil kenaikan tarif 38% secara bertahap selama 3 tahun.

Berdasarkan hitungan Bambang, kenaikan tarif penyeberangan sekaligus pun dampaknya tidak terlalu signifikan terhadap harga barang, yakni sekitar 0,15%. Artinya, barang seharga Rp10 ribu per kg kemungkinan naik Rp15 per kg apabila tarif dinaikkan sekaligus.(WB/OL-09)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya