Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MODUS baru pembobolan saldo bank lewat pengalihan sim-card handphone menimpa wartawan senior Ilham Bintang. Ia mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah lantaran nomor simcard-nya dijadikan akses untuk melakukan transaksi lewat mobile banking. Tidak hanya Ilham, modus serupa juga telah menguras tabungan warga lainnya.
Untuk mencegah kejadian terulang, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semual Abrijani Pangarepan mengajukan solusi metode verifikasi melalui sertifikat digital.
Menurut Semual, sistem One Time Password (OTP) yang digunakan untuk memverifikasi transaksi online seperti mobile banking masih memiliki celah pembobolan. Menambal celah tersebut, Kominfo tengah menyosialisasikan sistem sertifikat digital. Sertifikat digital ini nantinya menjadi sarana verifikasi untuk transaksi elektronik.
“Kan sekarang ini pakai OTP, tapi banyak kejadian pembobolan seperti ini. Mangkanya harus ada metode yang lain. Kalau yang kami perkenalkan sekarang adalah sertifikat digital. Jadi identitas orang itu bisa melekat. Tidak bisa ia sangkal, jadi identitas ada di saya dan orang lain tidak bisa menggunakannya,” tegas Sammy, sapaan akrabnya, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Rabu (22/1).
Dengan menggunakan sertifikat digital, Sammy meyakinkan transaksi akan aman. Ia mencontohkan, apabila kehilangan ponsel bahkan sim-card, pengguna bisa tetap menjaga semua otoritas data yang dimilikinya. Termasuk akses terhadap mobile banking, uang yang ada di dalamnya tetap aman. Artinya, otoritas hanya dimiliki oleh sang pemilik.
“Hp saya hilang atau simcardnya hilang tapi harus ada otoritas yang melekat di saya. Itu sertifikat. Jadi sudah diverifikasi, diautentifikasi dan hanya saya dan gak bisa disangkal, gak mungkin orang lain. Ini yang kita inginkan. Di era digital ini transaksi bisa berjalan lancar ya,” urainya.
Sertifikat digital menurut Sammy sebetulnya sudah diterapkan oleh beberapa penyelenggara. Misalnya yang digunakan untuk aplikasi perpajakan. Namun memang di lapangan penerapannya belum serentak. Hal ini disebabkan Indonesia masih memasuki tahap era digital sehingga kesadaran masyarakat belum tinggi.
“Transaksi kan semua sudah online. Uang kita semua sudah di ponsel. Mangkanya ini salah satunya ponsel ini harus terdaftar untuk meminimalisir kerugian. Selanjutnya tinggal melakukan pengamanan-pengamanan yang lebih ketat serta sosialisasi kepada masyarakat untuk mengamankan data pribadinya di era digital ini,” jelasnya. (OL-13)
Transformasi digital di sektor keuangan Indonesia berkembang begitu pesat. Itu ditandai dengan adopsi teknologi pada sistem pembayaran yang semakin meningkat.
Indonesia memiliki sebuah capaian dalam sektor investasi digital, yakni menjadi yang terbesar di ASEAN dengan menduduki peringkat ke-2.
Indonesia Emas 2045, sebuah visi besar untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan nasional, menempatkan ekonomi digital sebagai salah satu pilar utama.
Di era digital saat ini, penggunaan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan telah menjadi kebutuhan yang tidak terelakkan. Salah satunya dalam hal transaksi keuangan.
Melalui platform digital, konsumen dapat mengakses informasi terkait produk, melakukan konsultasi online gratis, serta membeli dengan cepat dan mudah.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan membina anak agar aman saat mengakses ruang digital.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved